Breaking News

ANAMBAS TERKINI

Kapal Rute Tanjungpinang ke Anambas Kembali Dibuka, Pemda Kirim Surat, Hanya 4 Kali Berlayar

Tingginya permintaan dari masyarakat, akhirnya Pemda Anambas kembali membuka akses transportasi laut ke Anambas untuk pemulangan warganya.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
ilustrasi kapal bersandar di Pelabuhan Tarempa, Anambas. Pemda Anambas membuka akses transportasi laut untuk pemulangan warganya ke Anambas. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Akses transportasi laut ke Kepulauan Anambas kembali dibuka. Sehubungan dengan tingginya permintaan masyarakat untuk membuka kembali jadwal pelayaran dari Tanjungpinang ke Anambas, pemerintah daerah mengajukan permohonan kepada pihak PT. Rempang Sejahtera Bahari.

Permintaan itu untuk dapat mengaktifkan kembali jadwal pelayaran dari Tanjungpinang - Letung - Anambas- Tarempa sebanyak 4 kali, dalam rangka pemulangan masyarakat Kepulauan Anambas yang berada di luar daerah.

Hal tersebut tertuang dalam surat Bupati Kepulauan Anambas Nomor 506/Kdh.KKA.680/06.2020.

Sementara itu, diinformasikan oleh agen PT. Rempang melalui pesan terusannya, untuk penjualan tiket feri, masyarakat Anambas yang berada di Tanjungpinang bisa langsung membeli tiket di Rempang.

"Kalau tidak ada halangan Senin berangkat dari Tanjungpinang," ujar agen PT. Rempang melalui pesan WhatsApp," Kamis (11/6/2020).

 LINK http://ppdb-batam.id Untuk PPDB Batam Susah Diakses, Disdik Buka Posko Pengaduan

Para penumpang kapal dan ABK kapal wajib mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Informasinya, tiket feri sudah mulai dijual 12 Juni, besok.

Usulkan Syarat Bagi Penumpang dan Pemilik Kapal

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Anambas telah mengadakan rapat koordinasi terkait protokol pembukaan sementara akses transportasi laut kapal feri dari Tanjungpinang.

Kepala BPBD Islam Malik mengatakan, rapat yang diadakan ini belum menentukan kapan kapal akan beroperasi kembali.

"Rapat kemarin baru konsep protokol kepulangan masyarakat dari Tanjungpinang untuk dibawa ke rapat berikutnya. Jadi belum ada keputusan," ucap Malik pada Rabu (10/6/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, ada beberapa kriteria masyarakat yang diizinkan untuk ke Kabupaten Kepulauan Anambas dengan asumsi Surat Edaran Ketua Guvus Tugas Nomor 5 tahun 2020. Diantaranya masyarakat yang berdomisili di luar Kepulauan Anambas yang sedang berada di luar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- KTP Anambas atau surat keterangan domisili
- surat pernyataan bersedia dikarantina mandiri selama 14 hari
- memiliki surat keterangan surat rapid test non reaktif
- mengisi form biodata yang disediakan pemerintah daerah Kepulauan Anambas
- patuh terhadap protokol kesehatan yang diterapkan

 HARI Ini, Rabu (10/6) Kapal dari Batam ke Tembilahan Beroperasi Kembali, ke Dumai Kapan?

 BUKAN Akibat Server Down, Ini Penyebab Link http://ppdb-batam.id Susah Diakses

Sementara itu kewajiban yang harus dimiliki oleh perusahaan penyedia kapal antara lain:

- melakukan penyemprotan disinfektan ke calon penumpang
- melakukan sosialisasi kepada ABK kapal dan calon penumpang kapal
- memastikan proses loading penumpang dan barang di pelabuhan dapat menerapkan protokol kesehatan
- seluruh ABK kapal memiliki surat keterangan rapid test non reaktif
- memfasilitasi tempat karantina dan menyediakan seluruh kebutuhan ABK kapal selama karantina di Tarempa
- menyerahkan seluruh data penumpang kepada tim gugus tugas
- mengembalikan uang calon penumpang yang memiliki hasil rapid test reaktif secara utuh

Kriteria masyarakat yang diperbolehkan masuk ke Anambas dan kewajiban perusahaan penyedia kapal ini masih sebatas usulan, sebelum pembukaan transportasi nanti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved