Pihak Polri Tak Hadiri Sidang Praperadilan Ruslan Buton, Terdakwa Ujaran Kebencian kepada Jokowi
Sidang praperadilan yang diajukan oleh terdakwa ujaran kebencian, Ruslan Buton ditunda, Rabu (10/6/2020) karena pihak kepolisian tidak hadir.
Ruslan yang merupakan mantan anggota TNI AD sebelumnya ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5/2020).
Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 yang kemudian viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
Ruslan berbicara soal gerakan revolusi masyarakat.
Atas kasus itu, Ruslan mengajukan permohonan praperadilan karena merasa penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Alasannya, Ruslan belum pernah diperiksa sebelumnya serta tim pengacara menilai pihak kepolisian belum memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.
• Fakta Kematian La Gode, Petani yang Tewas Gegara Ubi, Disebut-sebut Korban Keberingasan Ruslan Buton

"Termohon melakukan gelar perkara tanggal 26 Mei 2020.
Pada saat Pemohon belum memberikan keterangan dan belum ada barang bukti yang diambil darinya.
Dengan demikian penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara tersebut tanggal 26 Mei 2020 merupakan penyimpangan administrasi/prosedur," demikian bunyi surat permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan.
Dalam petitum praperadilan, Ruslan memohon agar penetapannya sebagai tersangka dianggap tidak sah dan dapat dilepas dari tahanan.
Ruslan juga meminta agar perkara yang menjeratnya dihentikan dan nama baiknya direhabilitasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Ini Alasan Polri Tak Hadir Sidang Praperadilan Ruslan Buton".