Siapkan Dokumen saat Pendaftaran PPDB Jakarta 2020 di http://ppdb.jakarta.go.id
Calon siswa baru harus menyiapan sejumlah dokumen saat mendaftar PPDB Jakarta 2020 di http://ppdb.jakarta.go.id
Untuk warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
Persyaratan
- Untuk calon peserta didik baru jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2020.
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam KK
- Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.
Alur pendaftaran
Orangtua/Wali calon peserta didik baru mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id, dengan cara pilih jalur yang sesuai.
Kemudian, pilih menu daftar, login sesuai akun yang didapat, pilih pendaftaran mandiri, dan pilih sekolah tujuan.
Dalam pendaftaran PPDB jenjang SMA, ada lima jalur yang sesuai dengan kondisi calon peserta didik.
- Jalur inklusi, untuk anak berkebutuhan khusus.
- Jalur afirmasi, untuk anak panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, anak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak dari pemegang kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi jaklingko, dan anak pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP)/KJP Plus.
- Jalur Zonasi, untuk anak domisili berbasis kelurahan
- Jalur prestasi, untuk anak yang memiiliki prestasi akademi berdasarkan nilai raport dan akreditasi, prestasi non-akademik berdasarkan prestasi dan sertifikat, dan prestasi Luar DKI berdasarkan nilai raport dan akreditasi
- Jalur Pindah tugas orangtua dan guru, untuk anak dari orangtua yang pindah tugas, dan anak guru.
Pelaksanaan
PPDB dilaksanakan dalam enam tahap yakni Tahap I Jalur INklusi, Tahap II Jalur Afirmasi, Tahap III Jalur Zonasi, Tahap IV Jalur Prestasi, Tahap V Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, dan Tahap VI Tahap Akhir.
Jalur Inklusi dan jalur prestasi non-akademik
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 15-16 Juni 2020
- Proses Seleksi: 15-16 Juni 2020
- Pengumuman: 16 Juni 2020
- Lapor diri: 17-18 Juni 2020
Jalur Afirmasi
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 19, 20, 22 Juni 2020
- Proses seleksi: 19-22 Juni 2020
- Pengumuman: 3 Juli 2020
- Lapor diri: 4-6 Juli 2020
Jalur Perpindahan Orangtua dan Anak Guru
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 15 Juni-3 Juli 2020
- Proses seleksi: 15 Juni-3 Juli 2020
- Pengumuman: 3 Juli 2020
- Lapor diri: 4-6 Juli 2020
Jalur Zonasi
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 25-27 Juni 2020
- Proses seleksi: 25-27 Juni 2020
- Pengumuman: 27 Juni 2020
- Lapor diri: 29-30 Juni 2020
Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Luar Kota
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 1-3 Juli 2020
- Proses seleksi: 1-3 Juli 2020
- Pengumuman: 3 Juli 2020
- Lapor diri: 4-6 Juli 2020
Tahap Akhir (jika masih tersedia kuota)
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 7-8 Juli 2020
- Proses seleksi: 7-8 Juli 2020
- Pengumuman: 8 Juli 2020
- Lapor diri: 9 Juli 2020
SMK

Untuk warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
Persyaratan
Dalam persyaratan mengikuti PPDB SMK, ada dua persyaratan yakni persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum
- Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan yaitu berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2020
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran
- Memiliki NIK yang tercatat dalam KK
- Memiliki Buku Rapor Lengkap SMP/SMPLB/MTs, Paket B, atau SKYBS
Persyaratan khusus
Persyaratan khusus bagi calon peserta didik SMK diterapkan untuk menjamin keselamatan dalam proses belajar praktik kejuruan dan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan Dunia Kerja dalam rekrutmen lulusan SMK.
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih sebagaimana Daftar Kompetensi Keahlian.
Alur pendaftaran
Orangtua/ Wali Calon peserta didik baru mendaftar secara daring melalui situs pdb.jakarta.go.id, dengan cara pilih jalur yang sesuai, pilih menu daftar, login sesuai akun yang didapat, pilih pendaftaran mandiri, pilih sekolah tujuan, dan unggah hasil pindai atau foto dokumen asli.
Adapun dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB yakni surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah, dan surat pernyataan pertanggunjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari Orangtua bermaterai Rp 6.000.
Pelaksanaan
Diketahui, pelaksanaan PPDB SMK dilaksanakan dalam lima tahap yakni Tajap I Jalur Inklusi, Tahap II Jalur Afirmasi, Tahap III Jalur Prestasi, Tahap IV Jalur Pindah ugas Orangtua dan Anak Guru, dan Tahap V Tahap Akhir.
Jalur Inklusi dan Prestasi Non-akademik
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 15-16 Juni 2020
- Proses seleksi: 15-16 Juni 2020
- Pengumuman: 16 Juni 2020
- Lapor diri: 17-18 Juni 2020
Jalur Afirmasi
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 19,20,22 Juni 2020
- Proses seleksi: 19-22 2020
- Pengumuman: 22 Juni 2020
- Lapor diri: 23-24 Juni 2020
Jalur Perpindahan Orangtua dan Anak Guru
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 15 Juni-3 Juli 2020
- Proses seleksi: 15 Juni-3 Juli 2020
- Pengumuman: 3 Juli 2020
- Lapor diri: 4-6 Juli 2020
Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Luar DKI Jakarta
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 1-3 Juli 2020
- Proses seleksi: 1-3 Juli 2020
- Pengumuman: 3 Juli 2020
- Lapor diri: 4-6 Juli 2020
Tahap Akhir (jika masih tersedia kuota)
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 7-8 Juli 2020
- Proses seleksi: 7-8 Juli 2020
- Pengumuman: 8 Juli 2020
- Lapor diri: 9 Juli 2020
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB Jakarta Dibuka 11 Juni, Ini Cara Pendaftaran, Alur, dan Pelaksanaan untuk Jenjang SMA/SMK"