PNS Kini Kerja Dibagi Menjadi 2 Shif, Berikut Jadwal yang Diputuskan Pemerintah
Atas masalah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Untuk menghindari dan menekan jumlah penyebaran virus Corona di Indonesia, rencananya pemerintah akan memberikan shif pegawai dalam bekerja.
Seperti diketahui setelah dikeluarkan kebijakan New Normal masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.
Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan.
Atas masalah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.
• Adian Napitupulu Dipanggil Presiden Jokowi ke Istana, Diduga Karena Sering Kritik Menteri BUMN
• Malaysia dan Brunei Ikuti Langkah Indonesia, Batal Kirim Jemaah Haji Tahun Ini
• Jelang New Normal di Batam, Singapura Masih Tutup Akses Keluar Masuk, Dispar Siapkan Ini
"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6/2020)
Ada beberapa usulan yang tengah digodok.
Yakni pertama soal shift kerja PNS.
Shift 1 akan berlangsung dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB.
Shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.
Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui maka sistem kerja akan diatur secara terpisah.
Yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB.
Untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN.
Dan untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pelantikan-pegawai-pemkab-anambas.jpg)