BATAM TERKINI

Curhat Orang Tua Siswa di Batam, Anak Belajar di Rumah, Namun SPP Tetap Mahal, 'Sudah Berbusa Mulut'

Orang tua siswa mengeluhkan SPP sekolah, khususnya sekolah swasta yang tetap mahal meski anaknya belajar di rumah saat pandemi Covid-19

Editor: Dewi Haryati
AFP
Ilustrasi. Orang tua siswa meminta keringanan SPP sekolah di masa Covid-19, khususnya untuk siswa sekolah swasta 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Di tengah pandemi Covid-19, daya beli masyarakat menjadi berkurang. Dampaknya, banyak karyawan di Batam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selain itu, ada ratusan perusahaan dari berbagai sektor baru-baru ini berhenti beroperasi sementara karena tak mampu membiayai operasionalnya.

Kondisi ini membuat banyak orang tua mengeluh. Khususnya mereka yang mempunyai anak sekolah.

Diketahui, Kota Batam termasuk kota yang terbilang biaya pendidikannya cukup mahal. Memasuki tahun ajaran 2020-2021 ini, sekolah di Batam khususnya swasta menjadi sorotan.

Pasalnya, meski ada anjuran Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam untuk meringakan biaya sekolah namun tak dihiraukan.

Pernah Kehilangan Motor? Silakan Cek Nomor Rangka BB Curanmor di Polsek Sagulung, Ada 20 Unit

Hati-hati, Terlalu Sering Untuk Bikin Sambal, Cobek & Ulekan Ternyata Bisa Berbahaya bagi Tubuh

"Seperti anak kami di sekolah Kalam Kudus Batam, uang sekolah Rp 700 ribu per bulan. Pernah kami semua orang tua minta diringankan. Tapi tak ada respon.

Padahal, anak-anak tidak masuk sekolah. Sehingga biaya operasional sekolah tidak terlalu besar. Di tengah pendemi, sekolah malah memberatkan kami, tahu enaknya saja," kata orang tua siswa yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Sabtu (13/6/2020) siang.

Sudah sering mereka minta ada keringanan biaya sekolah sampai 'berbusa mulut', namun tak ditanggapi pihak sekolah. Sebenarnya, jika dalam kondisi normal atau tidak ada pandemi Covid-19, mereka tak keberatan untuk membayar. Namun kondisi saat ini dirasa sulit.

"Waktu enak-enak cari duit tak masalah. Kami sudah tak kerja lagi. Istri dan anak butuh makan jugakan," kata dia.

Selain dia, orang tua siswa lainnya juga mengeluhkan hal sama. Hia, salah satu orang tua siswa mengatakan, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) anaknya di SMK Multistudi High School (MHS) di Batu Ampar, tetap dipungut.

Padahal, sudah ada anjuran pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 420/531.1/DISDIK-SET/2020 tentang pembebasan, keringanan dan bantuan pendanaan pendidikan dalam rangka penanggulangan Covid-19.

"Dalam poin kedua disebutkan, swasta agar memberikan keringanan SPP mulai April, Mei dan Juni 2020. Dan sekolah yang memberikan keringanan akan dibantu oleh APBD Provinsi Kepri.

Tapi di sekolah MHS Batu Ampar tempat anak saya sekolah tidak berlaku surat itu," kata Hia, dua hari lalu.

Ia melanjutkan, anaknya sudah kelas XII atau kelas III SMK dan sudah dinyatakan tamat dan lulus tahun ini. Dari pihak sekolah menetapkan, SPP dari Februari hingga Juni 2020 mesti sudah lunas.

Ia menambahkan, SPP di sekolah yang dikelola oleh 'Yayasan Manunggal Citra Saya' ini, juga sebagai syarat untuk ikut Ujian Nasional. Per bulan biaya sekolah yang mesti dikeluarkan senilai Rp 590 ribu. Dengan rincian uang SPP Rp 550 ribu dan uang komite Rp40 ribu.

"Jadi kalau misalkan diberikan keringanan April, Mei dan Juni selama tiga bulan lumayankan. Sekolah juga tidak transparan soal keringanan seperti apa.
Saya sudah datangi sekolah, tapi pegawai mengatakan kalau itu hanya berlaku bagi sekolah negeri. Padahal, jelas-jelas poin dua surat gubernur ada klausal sekolah swasta.

Padahal ini perintah Gubernur Kepri loh," jelas warga Bukit Senyum ini.

Menurut informasi, masih banyak sekolah di Batam yang belum memberikan keringanan uang SPP kepada orang tua murid di masa Covid-19 ini.

DPRD Minta Keringanan

Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha meminta Pemko Batam untuk mengawasi sekolah swasta. Hal itu ia katakan, karena surat edaran (SE) Plt Gubernur Kepri tentang keringanan uang sumbangan pengembangan pendidikan (SPP) belum dilakukan.

"Informasi dari masyarakat, bahwa SE itu tidak begitu berdampak kepada masyarakat. Karena masih ada keluhan. Kasihan masyarakat yang mengalami dampak Corona ini tapi tak dapat keringanan SPP.

Kami minta Wali Kota Batam bentuk tim dan panggil manajemen sekolah yang masih tak punya hati kepada orang tua murid," ujarnya.

Ia mengatakan, tidak saja hanya sekolah swasta namun masih terdapat juga sekolah negeri yang memungut uang sekolah kepada siswa.

Di luar dari itu, Utusan meminta setidaknya untuk mendukung SE itu harus ada payung hukum peraturan wali kota (perwako) untuk PAUD, TK, SD, dan SMP /sederajat.

"Untuk tingkat SMA, kita harapkan ada peraturan gubernur (Pergub). Harus ditegaskan sanksi bagi sekolah yang tak taat. Kalau bisa izin operasional dicabut.

Jangan hanya enak saja sekolah waktu makmur orang tua, disaat terjun bebas begini mereka lepas tangan. Ini tidak bisa dibiarkan," kata dia.

Utusan juga meminta, agar masyarakat yang anaknya sekolah baik di swasta maupun negeri di Batam yang belum mendapatkan keringanan, segera melaporkan ke DPRD Kota Batam.

Ia mengatakan, sebagai penyambung lidah rakyat, DPRD siap memfasilitasi dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau bentuk lainnya yang diperbolehkan peraturan.

"Kami siap untuk itu. Kasihan masyarakat yang kena PHK atau rezekinya berkurang karena wabah Corona ini," cetusnya.

(TribunBatam.id/leo halawa)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved