Gadis Dicekoki Pil Eximer dan Diperkosa 5 Pemuda hingga Tewas, Keluarga Korban Malah Diajak Damai

Kelima remaja tersebut mencekoki gadis belia berinisial QR (16) dengan pil excimer lalu memperkosanya secara bergiliran.

KOMPAS.com
Ilustrasi pemerkosaan 

Keluarga para pelaku bersepakat, termasuk pacar korban, untuk bertanggung jawab untuk membiayai pengobatan.

Karena korban merasakan tubuhnya sakit dan harus mendapatkan perawatan.

"Memang dari pertamanya juga memang sudah damai."

"Sudah secara kekeluargaan. Jika keluarga korban juga minta dinikahi," ucapnya.

Kimin menjelaskan, selama ini korban tinggal bersama neneknya setelah kedua orang tuanya berpisah.

ILUSTRASI
ILUSTRASI ()

Kasus berbeda: 5 pemuda ditangkap perkosa gadis

Polisi meringkus tiga dari lima pelaku pemerkosaan terhadap gadis remaja berusia 16 tahun di Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Ketiga pelaku diamankan berinisial EP (21), WR (20), dan NP (18).

“Ketiga pelaku yang telah ditangkap kini dalam pemeriksaan mendalam. Dua pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).

Kasus pemerkosaan tersebut, dijelaskan Komarudin, terjadi pada Kamis (4/6/2020).

Saat itu, korban yang diketahui sedang berada di rumah kakaknya dijemput oleh salah satu pelaku yang juga pacar korban berinisial EP.

Oleh EP, korban diajak ke tempat indekosnya. Tapi saat tiba di indekos tersebut, diketahui sudah ada empat rekan pelaku lainnya.

Ilustrasi. Siswi SMA Diperkosa 4 Pemuda di Kebun Tebu, Tiba-tiba Dibekap hingga Jatuh dari Motor.
Ilustrasi.(tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

 

Di tempat itu, lalu korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat para pelaku secara bergantian.

Bahkan, korban juga disekap selama dua hari di lokasi tersebut.

Akibat perbuatan para pelaku, korban saat ini mengalami trauma berat.

Karena korban masih berada di bawah umur, polisi akan menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak.

“Kepada pelaku kita jerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” sebut Komarudin. 

JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANEL YOUTUBE TRIBUN BATAM.id :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Pemuda Sekap dan Perkosa Gadis ABG, Salah Satu Pelaku Pacar Korban"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved