Gadis Remaja di Lampung Dicekoki Miras oleh Kekasihnya, Lalu Diperkosa di Rumah Teman Pelaku

Seorang pria berinisial ADY (19) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam pemerkosaan.

(kolase tribunpekanbaru)
Ilustrasi pemerkosaan: Pria di Lampung cekoki pacar dengan miras lalu memperkosanya. 

Namun, karena dalam kondisi mabuk dan tak berdaya, hingga akhirnya terjadilah peristiwa pencabulan itu.

“Saat korban mabuk, pelaku mencabuli korban dengan cara melakukan hubungan badan,” kata Muslikh.

Virus Corona Terdeteksi di Talenan Ikan Salmon, Karenanya, 11 Perumahan di Beijing kena Lockdown

Beberapa Hari Kerja dengan Raffi Ahmad, Dorce Gamalam Sakit, Suami Nagita Slavina Panik

Keesokan harinya, korban yang sadar telah dinodai oleh pelaku lalu pulang ke rumah dan melaporkan kepada orangtuanya.

Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, korban dan orangtuanya lalu melaporkannya kepada polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku sudah kami tangkap dan sedang ditahan di Mapolsek Padang Ratu,” kata Kapolsek Padang Ratu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muslikh, dalam keterangan persnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.

Polisi menjerat pelaku pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 jo 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Berawal dari Ajakan Nongkrong Sang Pacar, Gadis Ini Justru Dicekoki Miras dan Diperkosa


Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved