Reaksi Novel Baswedan saat Penyerangnya Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara: Persidangan Aneh, Janggal

Novel menilai pengadilan kasusnya yang berjalan lebih dari dua bulan itu punya banyak kejanggalan.

Foto: ANTARA Via Tribun Pekanbaru
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Rencananya, kedua tersangka tersebut akan ditahan di Badan Reserse Kriminal Polri 

Selain itu keduanya tidak berniat menganiaya dan hanya ingin memberikan pelajaran pada Novel.

Niatnya hanya menyiram air keras ke tubuh Novel, namun ternyata terkena kepala korban.

Diketahui Roni Bugis dan Rahmat Kadir masih menjadi polisi di Brimob saat menyerang Novel.

Rendahnya tuntutan jaksa dinilai memalukan oleh Tim Advokasi Novel Baswedan.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa jaksa tidak berpihak pada korban.

Dia mengutip bagaimana serangan fatal ini dilancarkan kepada seorang Penyidik KPK, yang berperan dalam pemberantasan tindak korupsi di tanah air.

Gadis Dicekoki Pil Eximer dan Diperkosa 5 Pemuda hingga Tewas, Keluarga Korban Malah Diajak Damai

Hasil Lengkap & Klasemen Liga Spanyol, Derby de Valencia Berakhir Imbang, Barcelona Kokoh Dipuncak

Komisi Kejaksaan RI Beri Rekomendasi pada Sidang Kasus Novel Baswedan

Selepas sidang, Komisi Kejaksaan RI memberikan rekomendasi terkait persidangan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Dikutip dari Kompas.com, ini dilakukan KKRI terkait banyaknya kritikan atas tuntutan satu tahun penjara bagi kedua terdakwa. 

Nantinya pertimbagan dan putusan hakim akan dijadikan KKRI memberikan penilaian yang konprehensif dan objektif.

Namun saat ini KKRI tidak bisa ikut campur dalam materi dan teknis penuntutan.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita LH Simanjuntak menilai perlindungan negara kepada penegak hukum harusnya dijalankan secara maksimal dengan tuntutan yang adil bagi korban kekerasan.

Sebab sebagai Penyidik KPK, Novel mengalami kebutaan atas kejadian tersebut.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Kompas.com/Ardito Ramadhan/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyerangnya Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel: Persidangan Berjalan Aneh, Janggal, dan Lucu
Penulis: Ika Nur Cahyani

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved