SELEB TERKINI
Alasan Ruben Onsu Tetap Buka Usaha Ayam Geprek Bensu Meski Gugatannya Ditolak MA
Usaha Ruben Onsu yakni Geprek Bensu masih beroperasi meski putusan MA dimenangkan I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, ternyata ini alasannya
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kisruh merek dagang ayam Geprek Bensu akhir-akhir ini ramai menjadi bahan perbincangan.
Konflik merek dagang ayam Geprek Bensu antara Ruben Onsu dengan I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono telah menghasilkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung mengabulkan rekonvensi pihak I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, atas kasasi yang diajukan oleh pihak Geprek Bensu, milik Jordi dan Ruben Onsu.
Pihak Geprek Bensu milik Ruben Onsu yang diwakili oleh Jordi Onsu dan Minola Sebayang, angkat bicara soal putusan MA.
• Jawab Tudingan Miring, Jordi Ceritakan Peran Ruben Onsu di Balik Nama I Am Geprek Bensu
• UPDATE Corona - Bertambah 1.014, Kasus Covid-19 di Indonesia Menjadi 37.420
"Sehingga, gugatan kita ditolak dan rekonvensi mereka dikabulkan," kata Minola Sebayang dalam jumpa pers di kantornya, di Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).
Minola Sebayang, tim kuasa hukum Geprek Bensu mengatakan bahwa ditolaknya gugatan di MA dikarenakan usaha I Am Geprek Bensu lebih dulu mendapatkan sertifikat merek di Dirjen Haki Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Minola mengatakan bahwa putusan MA ini hanya membatalkan enam sertifikat merek dan logo milik Geprek Bensu dalam kelas 43 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indografis.
"Sementara untuk kelas 43 yakni soal pembukaan restauran dan cafe, kami memiliki delapan sertifikat merek. Jadi kami memiliki dua sertifikat merek yang berisikan tentang font logo tulisan 'Geprek Bensu' dan juga tulisan 'I Am Geprek Bensu' dan logo ayam api," ucapnya.
Tak hanya delapan, rupanya Geprek Bensu memiliki 35 sertifikat termasuk enam sertifikat yang dibatalkan MA yang sudah didaftarkan ke Dirjen Haki Kemenkumham.
"Sertifikat lainnya ada di kelas 29, 30, 32, 35, dan 45 tidak dibatalkan soal waralaba, frenchise, online, kemasan, tidak dibatalkan. Yang dibatalkan adalah kelas 43 soal pembukaan restauran, dan tidak semuanya," jelasnya.
Oleh karenanya, Minola menegaskan bahwa menanggapi putusan MA, pihak Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan Jordi Onsu masih bisa buka dan berjualan seperti biasanya.
"Geprek Bemsu masih boleh membuka gerai seperti hari ini. Tidak perlu tutup, karena kami masih ada 2 sertifikat di kelas 43," ungkapnya.
• HEBOH! Hasil Rapid Test Pria Ini Reaktif Hamil, Keluarga Marah Datangi Tempat Karantina
• Singapore Will Close the Door until December 2020, Riau Islands Design Virtual Event and Drive Thru
Jika menerima putusan MA dan mengingkrahkan putusan tersebut, Minola menyebutkan bahwa Ruben Onsu dan Jordi Onsu harus mengubah form atau font tulisan papan nama disetiap gerainya.
"Tapi kami anggap tidak ada masalah jika memang harus diubah. Karena pembeli tau, Bensu itu ya milik Ruben Onsu. Tapi saya tegaskan, kami tidak perlu menutup usaha kami," ujar Minola Sebayang.

Jordi Onsu Bantah Curi Resep