JELANG NEW NORMAL DI TANJUNGPINANG
Sambil Berjalan Kaki, Rahma Ingatkan Pedagang Gunakan Masker Jelang New Normal di Tanjungpinang
Selain itu, setiap toko atau warung kopi wajib menyiapkan cuci tangan yang diletakan di depan tokonya.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Rencananya, sosialisasi ini akan berlangsung di kawasan jalan Merdeka atau pasar di Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Pantauan Tribunbatam.id, tampak Rahma sedang memberikan arahan sebelum pelaksanaan sosialisasi dimulai.
Sejumlah petugas Satpol PP dan BPBD membawa banyak masker yang rencananya akan dibagikan kepada warga.
"Hari ini kami akan sosialisasikan serta memberikan peringatan kepada pemilik toko, pedagang untuk penerapan New Normal," ucapnya dalam memberikan arahan, Minggu (14/6/2020).
Selain itu, setiap toko atau warung kopi wajib menyiapkan cuci tangan yang diletakan di depan tokonya.
"Paling wajib juga adalah untuk tetap menggunakan masker. Pengunjung warung kopi dan tempat makan harus menyiapkan hanya satu meja dan dua kursi," tegasnya.
Siapkan Perwako
Menyongsong pelaksanaan penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru, Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungpinang, Rahma meminta jajarannya dan semua sektor untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam acara sosialisasi persiapan penerapan new normal, di aula lantai III, kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (11/6/2020). Penerapan new normal sendiri rencananya akan dimulai pada 15 Juni ini.
Rahma menjelaskan, new normal adalah suatu kegiatan di mana kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam arti kegiatan perekonomian dan kegiatan sosial lain mulai dibuka kembali.
Sehingga perekonomian dapat berjalan kembali dan masyarakat bisa produktif namun aman dari penyebaran Covid-19.
“Untuk menuju new normal masyarakat harus patuh dan disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan bagi diri masing-masing dalam setiap aktivitas,” ujarnya.
Menurutnya, Pemko telah menyiapkan peraturan wali kota (perwako). Dalam perwako tersebut ada sanksi jika ada pelanggaran, namun hukumannya tidak berat, berupa pembelajaran kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan.
"Sanksinya teguran, jika tidak diindahkan akan ada tindakan lanjutnya. Hukuman yang berlaku itu undang-undang karantina," ucapnya.
Untuk pengawasannya nanti, Pemko bersinergi dengan jajaran TNI, Polri, dan Satpol-PP untuk mendisplinkan masyarakat dalam menghadapi tatanan normal baru.
