BATAM TERKINI
Satresnarkoba Polresta Barelang Bekuk 3 Tersangka, Temukan 7,6 Kg Sabu-Sabu Tertanam di Rumah
Penangkapan bermula saat pihaknya menangkap pelaku bernama Elvin (25) di sebuah hotel di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, sekira pukul 22.30 WIB.

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Tiga orang jaringan sabu-sabu antar provinsi diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Rabu (10/6/2020) lalu.
Dari ketiga pelaku, dua orang di antaranya bertindak sebagai kurir.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya menangkap seorang pelaku bernama Elvin (25) di sebuah hotel di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, sekira pukul 22.30 WIB.
“Dari tersangka Elvin, kami menyita 5 paket sabu-sabu dengan berat 5,3 gram,” kata Rahman kepada TribunBatam.id, Minggu (14/6/2020).
Elvin mengaku, dirinya mendapat ‘barang haram’ itu dari tersangka lainnya bernama Muhammad Raffi (28).
Dari pengakuan tersangka itu, pihaknya kembali bergerak untuk menangkap tersangka Raffi.
Raffi berhasil dibekuk di indekosnya, kamar nomor 27 Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri.
“Dari tangan Raffi, kami menemukan barang bukti sebanyak 1 paket sabu-sabu seberat 110,32 gram. Yang bersangkutan bertindak sebagai kurir,” sebut Rahman.
Setelah diinterogasi, Raffi mengaku jika penyuplai sabu-sabu kepada dirinya berasal dari seseorang bernama Hamdi (33) yang berdomisili di Kota Tembilahan, Provinsi Riau.
Mendengar informasi itu, Rahman bersama tim bergegas menuju Kota Tembilahan menggunakan jalur laut.
“Sekira pukul 06.30 WIB, kami langsung mengamankan Hamdi dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 7.678,62 gram (7.6 kg) yang ditanam di tanah sekitar rumahnya,” ungkap Rahman.
Tersangka Hamdi kemudian dibawa ke Batam sekira pukul 10.00 WIB. Total barang bukti dari ketiga pelaku seberat 7.794,24 gram atau 7,79 kilogram.
• Telanjang Sambil Memeluk Pohon, Ulah Orang dengan Masalah Kejiwaan Jadi Perhatian Warga
• Mengenal Fitur Google Classroom, Aplikasi yang Sering Digunakan Selama Pandemi Covid-19
Ungkap Kasus Ditreskarkoba Polda Kepri
Dua pria dibekuk anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.
Mereka ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda, Kombes Pol Mudji Supriadi mengungkapkan kronologi penangkapan dua laki laki yang ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri tersebut.
Mudji menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari tersangka berinisial Im (29) di sebuah rumah di Kecamatan Sekupang, Senin (8/6/2020) sekira pukul 23.31 WIB.
"Pria itu diduga memiliki, menyimpan dan menjual narkotika diduga jenis sabu-sabu," sebutnya, Rabu (10/6/2020).
Mudji menjelaskan setelah itu dipemeriksaan terhadap tempat tinggal tersangka di sebuah indekos.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 3 bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.
Dari tiga bungkus barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri, diketahui memiliki berat 816 Gram.
Mudji menerangkan pihaknya melakukan interogasi kepada tersangka untuk pengembangan kasus tersebut.
"Pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu-sabu tersebut diterima dari Dc (28). Saat ini kami masih lakukan pengembangan," ucap Mudji.
Saat ini pihak Ditresnarkoba Polda Kepri sedang mengembangkan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Ungkap 5 Kasus, 14 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Sebanyak 14 tersangka dari 5 kasus narkoba yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri terancam hukuman mati.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriadi mengatakan sejumlah tersangka disangka menjerat Pasal 114 Ayat (1),(2) dan pasal 113 Ayat(1), (2).
Kemudian Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebanyak 1.809,61 Gram narkoba jenis sabu-sabu sebelumnya diamankan sebagai barang bukti oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dari enam kasus yang berbeda.
Kamis (23/4/ 2020) dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu. Dari 1.809,61 gram dimusnahkan sebanyak 1.636,47 gram di halaman Mapolda Kepri.
Sedangkan sisanya dikirim ke labfor cabang Medan sebanyak 149,14 gram sabu, untuk pembuktian persidangan sebanyak 24 gram sabu-sabu.
"Mereka diancam hukuman mati atas perbuatan mereka," ujarnya, Kamis (23/4/2020).
Selain narkoba jenis sabu-sabu, Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan beberapa waktu lalu.
Barang bukti ini belum bisa dimusnahkan karena belum ada ketetapan sita barang bukti dari Kejaksaan Negeri Batam.
Musnahkan Barang Bukti 3 Kasus
Diresnarkoba Polda Kepri Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu dari tiga laporan perkara.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari 3 perkara tersebut ialah sebanyak 664,88 Gram sabu Dan yang akan dilakukan pemusnahan sebanyak 524,71 Gram sabu yang akan dimusnahkan pada hari ini Jumat (6/3/2020).
Sedangkan menurut Kabag Bin opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga yang memimpin kegiatan Pemusnahan Barang bukti tersebut ia mengatakan sebanyak 118,17 dan akan di kirim ke labfor untuk Pemeriksaan.
"Kita juga sisihkan sebanyak 22 gram sabu untuk pembuktian persidangan," ujarnya
Dalam Konfrensi pemusnahan tersebut yang melakukan pemeriksaan barang bukti tersebut ialah tim dari bidokes Polda Kepri.
Dihadiri Bea Cukai
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri akan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, Jumat (6/3/2020).
Barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan itu merupakan hasil penangkapan dari tiga Laporan perkara beberapa waktu terakhir.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut perwakilan dari Bea Cukai yang turut membantu proses penangkapan, serta pihak BNNP Kepri serta dari Bidokes Polda Kepri.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah/Alamudin)