Kamis, 23 April 2026

Ternyata Segini Pangkat dan Gaji Beserta Tunjangan Seorang Jaksa, Terendah Rp 3,5 Juta Per Bulan

Berapakah pendapatan dan tunjangan kinerja atau tukin profesi jaksa sebagai PNS di organisasi Adhyaksa ini?

|
rangselbudi.files.wordpress.com
Ilustrasi jaksa 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Profesi jaksa merupakan salah satu unsur dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Tugasnya antara lain memberikan dakwaan atau pengadilan pada saat proses pengadilan terhadap orang yang disebut telah melanggar hukum.

Semua yang dibacakan di pengadilan harus berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah.

Pekerjaan yang menuntut ketelitian dan kejelian jaksa dalam memperkarakan seseorang di pengadilan.
Secara umum, jaksa adalah komisi yang diberikan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan juga pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).

Di struktur Kejaksaan, jaksa merupakan jabatan yang sifatnya fungsional.

Lalu berapakah pendapatan dan tunjangan kinerja atau tukin profesi jaksa sebagai PNS di organisasi Adhyaksa ini?

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Sabtu (13/6/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu.

Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman di kelas sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut.

Berikut kelas jabatan pada profesi jaksa di Kejaksaan:

* Ajun jaksa madya kelas jabatan 5
* Ajun jaksa kelas jabatan 6

* Jaksa pratama kelas jabatan 7
* Jaksa muda kelas jabatan 8

* Jaksa madya kelas jabatan 9

* Jaksa utama pratama kelas posisi 10
* Jaksa utama muda kelas jabatan 11

* Jaksa utama madya kelas jabatan 12
* Jaksa Utama kelas jabatan 13

Sementara untuk tunjangan jaksa berdasarkan kelas yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved