Perhatikan Syarat dan Ketentuan Wilayah yang Boleh Buka Sekolah Juni 2020 Sesuai Anjuran Kemendikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi memutuskan tahun ajaran baru sekolah akan tetap dimulai pada Juli 2020 mendatang.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Bulan Juli, murid sekolah akan kembali masuk sekolah seperti sebelum masa pandemi corona. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA  - tahun Ajaran baru resmi ditetapkan Menteri Nadim Makarim Juli 2020 Mendatang.

Namun tidak semua wilayah yang boleh melakukan hal tersebut.

Tentunya sejumlah wilayah ini harus mengetahui bagai mana keadaan di wilayah mereka.

Kapan Masa Sekolah di Masa Pandemi?

1. Masa awal belajar (tahun ajaran baru 2020/2021) tetap dimulai 13 Juli 2020.

2. Tatap Muka (masuk kelas) tergantung kondisi penyebaran wabah di daerah. Bisa akhir tahun, November, Desember 2020 atau awal Januari 2021.

3. Artinya proses pembelajaran dari rumah tetap berlangsung namun Tatap Muka (masuk kelas) diserahkan ke pemerintah daerah:

+ PAUD, TK, SD/SMP dan madrasah ke pemda kabupaten/Kota atau kecamatan.

+ SMA/SMK/ MAN ditentukan pemerintah provinsi.

+ Kampus, universitas, institut, sekolah tinggi/akademi ikut ketentuan pusat (PTN/PTS) dan daerah.

Syarat membuka sekolah (tatap muka)?

1. Kabupaten/kota harus zona hijau (Kota Batam/Tanjungpinang/Karimun masuk zona merah dan orange)
2. Pemerintah daerah harus setuju.

3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka.

4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka.

TAHAPAN pembukaan Lembaga Pendidikan:

I. Level SMP dan SMA/SMK. (akhir Tahun).

II. Level SD sudah boleh membuka sekolah setelah 2 bulan level SMP/SMK atau madrasah. (awal tahun).

III. TK/PAUD formal dan non-formal boleh dibuka, 2 bulan setelah SD (sekitar Maret atau April 2021).

IV. Perguruan tinggi di semua zona, masih diberlakukan kuliah daring. (belum ada ketentuan waktu).

KETENTUAN TEKNIS:

Kepala Sekolah wajib mengisi daftar periksa kesiapan (protokol kesehatan).

Di masa transisi New Normal unit sekolah hanya boleh mengisi 50 % kapasitas kelas. Baik itu level SD/SMP dan SMA.

Kegiatan berkerumun di sekolah tetap tak diperbolehkan.

Aktivitas seperti kantin, olahraga, ekstrakkurikuler belum diperbolehkan di masa transisi.

Dana bos untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan tetap disalurkan.

BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, juga bisa digunakan untuk mendukung kesiapan sekolah.

Dibuka Juli 2020

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi memutuskan tahun ajaran baru sekolah akan tetap dimulai pada Juli 2020 mendatang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menyampaikan banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah.

Namun, Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan adalah yang paling utama.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," lanjutnya.

1. Kabupaten/kota harus zona hijau

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved