Sabtu, 2 Mei 2026

Sosok Jaksa Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan, Ternyata Begini Rekam Jejaknya

menarik untuk mengetahui lebih jauh rekam jejak jaksa yang menangani kasus Novel Baswedan di Kejaksaan.

Tayang:
ISTIMEWA
Fedrik adhar, jaksa yang menangani kasus penyiraman kasus Novel Baswedan. Begini rekam jejaknya 

Sedangkan Angka 198209282008121001 (yang dicetak tebal) menunjukkan bahwa Fedrik Adhar diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI pada bulan Desember tahun 2008. 

Panduan untuk membaca NIP dapat dilihat di sini. KLIK DI SINI.

Dari data tersebut, maka dapat diketahui bahwa Fedrik Adhar butuh waktu 5 - 6 tahun sampai akhirnya bisa menjadi Jaksa. 

Sedangkan dari sejumlah foto yang beredar, dapat diketahui tampaknya Fedrik Adhar tidak memulai karir CPNS nya dari golongan IIIA. 

Sebab ada foto Fedrik Adhar mengenakan seragam Kejaksaan RI dengan mengenakan pangkat 3 Bordir Balok Kuning.

Tanda pangkat itu merupakan tanda pangkat untuk golongan IIC dengan nama Madya Darma/Pengatur. 

Foto Fedrik Adhar menggunakan tanda pangka 3 balok kuning.
Foto Fedrik Adhar menggunakan tanda pangkat 3 balok kuning. (instagram Fedrik Adhar)

 

Lalu apa pangkat Jaksa Fedrik Adhar sekarang? 

Mari kita simak terlebih dulu tanda kepangkatan di seragam Fedrik Adhar dalam foto di bawah ini : 

Lihat tanda pangkat Fedrik Adhar yang dilingkari tanda merah. Melati tiga di pundak.
Lihat tanda pangkat Fedrik Adhar yang dilingkari tanda merah. Melati tiga di pundak. (ISTIMEWA)

 

Tiga bordir kuning melati di pundak itu menandakan bahwa Fedrik Adhar kini berpangkat Jaksa Pratama / Madya Wira / Penata. Golongannya adalah III-C. 

Jika disandingkan dengan kepangkatan di TNI atau kepolisian, ini setara dengan pangkat Ajun Komisars Polisi (AKP di kepolisian), dan Kapten (TNI).

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bedah NIP Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan, Terungkap Usia, Tahun CPNS, & Kapan Jadi Jaksa

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved