Panduan Lengkap Masuk Sekolah dan Perkuliahan sesuai SKB 4 Menteri, Simak Aturannya
Panduan lengkap siswa masuk sekolah dan perkulihan berdasar SKB empat menteri. Mahasiswa tetap dilarang masuk kuliah
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kemendikbud mengeluarkan panduan masuk sekolah bagi siswa serta masuk kuliah bagi mahasiswa.
Jika siswa di zona hijau boleh masuk sekolah, larangan tatap muka tetap diberlakukan di perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona masih dilakukan secara daring.
Artinya belum diperbolehkan kegiatan tatap muka.
"Karena keselamatan adalah yang nomor satu, saat ini perguruan tinggi masih melakukan secara online sampai ke depannya mungkin kebijakan berubah. Tapi sampai saat ini belum berubah, jadi masih melakukan secara daring. Itu adalah keputusan dari Kemendikbud saat ini," terang Nadiem dalam konferensi video Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020).
Tahun akademik perguruan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020. Sedangkan tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan pada September 2020.
• Kapan Sekolah Mulai Buka? Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim dan Tahapan yang Harus Dilalui
Namun pembelajarannya masih harus dilakukan secara daring untuk semua zona.
"Pembelajaran di perguruan tinggi di semua zona masih dilakukan secara daring, masih online, belum belajar tatap muka, belum masuk," papar Nadiem.
Kampus dilarang untuk tatap muka, karena universitas memiliki potensi mengadopsi pembelajaran jarak jauhlebih mudah ketimbang pendidikan menengah dan dasar.
Untuk mata kuliah yang tidak dapat dilaksanakan secara daring, Nadiem menyarankan untuk meletakkannya di bagian akhir semester.
Aktivitas yang Diperbolehkan
Sedangkan untuk sejumlah aktivitas prioritas yang memengaruhi kelulusan mahasiswa, maka pemimpin perguruan tinggi boleh mengizinkan mahasiswa untuk ke kampus.
"Ada yang namanya aktivitas prioritas. Aktivitas prioritas itu adalah yang berhubungan dengan kelulusan mahasiswa yang sulit sekali dilakukan secara daring. Contoh, penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis dan disertasi," terang Nadiem.
Aktivitas serupa yang tak bisa digantikan dengan pembelajaran daring lainnya antara lain tugas laboratorium, praktikum, studio bengkel, dan hal-hal lain yang butuh peralatan dan mesin.
Kendati demikian, aktivitas tersebut, lanjut Nadiem, harus memenuhi protokol kesehatan.
"Kenapa kita memperbolehkan itu, karena kita tidak ingin mengorbankan potensi dari setiap mahasiswa untuk lulus pada saat ini karena itu akan menimbulkan masalah lain," kata Nadiem.
Namun untuk perkuliahan lainnya, Nadiem menegaskan, pembelajaran masih dilakukan secara online.
"Masih tidak diperkenankan kuliah tatap muka, tidak diperkenankan mahasiswa berbondong-bondong masuk kampus, cuma untuk proyek individual untuk kelulusan," pungkas Nadiem.
Panduan masuk sekolah
Jika kampus dilarang tatap muka, Kemendikbud memperbolehkan siswa masuk sekolah di zona hijau.
Sedangkan zona merah, kuning, dan oranye masih dilarang.
Panduan masuk sekolah tertuang dalam SKB Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
SKB itu mengatur Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Namun, Nadiem menegaskan, untuk sekolah mulai dari jenjang pendidikan usia dini hingga menengah yang berada di zona kuning, zona oranye, zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut, lanjut Nadiem, tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
"Pada saat ini 94 persen daripada populasi peserta didik di pendidikan dini, dasar dan menengah kita berada di zona kuning, oranye dan merah sehingga tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka," papar Nadiem, Senin (15/6/2020).
Bahwa saat ini, lanjut Nadiem, karena hanya 6 persen dari populasi peserta didik yang di zona hijau, hanya merekalah yang pemerintah daerahnya boleh mengambil keputusan sekolah dengan tatap muka.
"Kalau zona hijau menjadi zona kuning, satuan pendidikan wajib ditutup kembali, tidak boleh tatap muka," imbuh Nadiem.
Syarat masuk sekolah
Pembukaan sekolah di zona hijau pun, disebut Nadiem, harus memenuhi banyak persyaratan.
Syarat pertama ialah sekolah berada di zona hijau, di mana keputusan zona hijau berada pada Gugus Tugas Covid-19. Lalu, syarat selanjutnya ialah Pemda atau Kanwil atau kantor Kemenag memberi izin.
Tak kalah penting, izin orangtua juga menjadi pertimbangan, yakni apakah orangtua setuju anaknya belajar tatap muka di sekolah atau tidak.
"Kita tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah," papar Nadiem.
Sehingga bila orangtua murid merasa belum aman anaknya belajar di sekolah, maka murid diperkenankan belajar dari rumah.
"Jadi, keputusan terakhir ada di orangtua. Masing-masing orangtua punya hak apakah anaknya boleh ke sekolah atau tidak," imbuh Nadiem.
Jam belajar shifting dan jumlah murid saat masa transisi
Untuk sekolah yang sudah memenuhi daftar persyaratan pembukaan sekolah di zona hijau pun, lanjut Nadiem, pembelajaran tatap muka tak bisa langsung dilakukan secara normal.
Satuan pendidikan harus lebih dulu melalui masa transisi selama dua bulan pertama. Sehingga waktu mulai tatap muka paling cepat masing-masing jenjang di zona hijau ialah:
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTS paling cepat tatap muka Juli 2020.
- SD, MI dan SLB paling cepat tatap muka September 2020.
- PAUD paling cepat tatap muka November 2020.
"Selama dua bulan pertama dia buka, ada berbagai macam restriksi yang kita lakukan, terutama adalah jumlah peserta per kelasnya," terang Nadiem.
Berikut jumlah maksimal peserta didik per kelas:
- Untuk pendidikan dasar dan menengah, maksimal 18 peserta didik per kelas (dari standar 28-36 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 1,5 meter.
- Untuk PAUD, maksimal 5 peserta didik per kelas (dari standar 15 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 3 meter.
- Untuk SLB, maksimal 5 peserta didik per kelas (dari standar 5-8 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 1,5 meter.
Bila selama masa transisi kondisi aman, maka bisa dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
Agar semua peserta didik mendapatkan kesempatan untuk belajar, maka jumlah dari dan jam belajar dilakukan dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
"Walaupun masuk sekolah, kapasitas dibagi sekitar 50 persen kapasitas yang diperbolehkan selama dua bulan pertama. Dan setelah dua bulan masih hijau dan tidak ada masalah, benar-benar mengenal protokol yang baru, baru boleh new normal," tegas Nadiem.
Selama masa transisi dua bulan, sejumlah kegiatan pun dilarang kecuali kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas, yakni:
- Kantin tidak diperbolehkan. Bila aman setelah melewati masa transisi baru boleh beroperasi dengan protokol kesehatan.
- Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan. Bila aman setelah melewati masa transisi baru boleh dilakukan dengan penerapan jaga jarak 1,5 meter.
- Kegiatan lain seperti orangtua menunggu siswa di sekolah, pertemuan orangtua murid, pengenalan lingkungan sekolah, istirahat di luar kelas juga tidak diperbolehkan. Bila aman setelah melewati masa transisi baru boleh dilakukan dengan protokol kesehatan.
Bila selama masa transisi kondisi aman, maka bisa dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
“Kalau zona hijau berubah kuning, maka semua dimulai dari awal, sekolah ditutup, murid belajar dari rumah. Ini akan menjadi proses yang dinamis dan terus berubah. Jadi, ini bukan hanya keputusan Kemendikbud, namun juga Kemeterian yang ada di sesi ini,” pungkas Nadiem.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendikbud: Perguruan Tinggi di Semua Zona Dilarang Kuliah Tatap Muka