NEW NORMAL DI BATAM
New Normal, Disbudpar Batam Susun Protokol Kesehatan di Bidang Pariwisata, Ini Daftarnya
Ada 16 protokol kesehatan yang sudah disiapkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam untuk membangkitkan pariwisata Batam di masa new normal
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam sudah menyiapkan protokol kesehatan di dunia kepariwisataan di masa new normal. Ada 16 protokol kesehatan, dan pihaknya akan mengawasi destinasi wisata.
"Regulasi untuk itu disiapkan dan diharapkan, bisa mendorong wisman bisa masuk," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Ardiwinata, Rabu (17/6/2020).
Pihaknya juga meminta Wali Kota Batam, mengeluarkan Perwako terkait protokol kesehatan di berbagai bidang kepariwisataan.
"Kita harap, dalam aturan nanti, ada even untuk menaikkan dunia pariwisata. Kemudian, memperlonggar peraturan pintu masuk domestik baik Pelabuhan dan Bandara," katanya.
Berikut protokol kesehatan yang sudah disiapkan Disbudpar Kota Batam;
• Ditanya Sule Jika Berjodoh Kembali dengan Gisel, Gading Marten: Harusnya akan Lebih Baik
1. HOTEL / RESOR / WISMA / PENGINAPAN
- Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker
- Seluruh tamu wajib menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / tamu yang tidak menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
- Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
- Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
- Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
- Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
- Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
- Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, Hand Sanitizer dan social distancing
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
- Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
- setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
- Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan selama melaksanakan kegiatan usaha
- Memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman, dapur, alat saji, penyajian, distributor dan area makan
- Menyediakan ruang terbuka sebagai tempat khusus merokok
- Menyediakan pelayanan kesehatan on call
- Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung yang tidak menginap (layanan go food / go send) dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
- Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan New Normal Covid 19 kepada seluruh karyawan secara berkala
2. SPA DAN MASSAGE
- Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker
- Seluruh tamu wajib menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / tamu yang tidak menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
- Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
- Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
- Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
- Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
- Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
- Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, Hand Sanitizer dan social distancing
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
- Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
- setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan.
- Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan untuk jenis pelayananan yang berhubungan langsung dengang memegang barang-barang / benda-benda selama melaksanakan kegiatan usaha, seperti kasir, doorman, tukang masak dan pelayan
- Memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman, dapur, alat saji, penyajian, distributor dan area makan
- Menyediakan pelayan kesehatan on call
- Tamu wajib membawa sendiri perlengkapan pribadi (spa, massage, kolam renang dan pantai)
- Menempatkan tanda Pembatasan dan jaga jarak pada ruang bilas dan ruang ganti
- Pengelola wajib menyediakan seragam kerja dan karyawan wajib mengganti seragam kerja 2 (dua) kali per hari
- Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung (layanan go food / go send) dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
- Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan New Normal Covid 19 kepada seluruh karyawan secara berkala
3. RESTORAN / WARUNG KOPI / PENYEDIA JASA MINUMAN DAN MAKANAN
- Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker
- Seluruh tamu wajib menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / tamu yang tidak menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
- Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
- Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
- Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
- Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
- Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
- Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, Hand Sanitizer dan social distancing
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
- Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
- setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
- Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan untuk jenis pelayananan yang berhubungan langsung dengang memegang barang-barang / benda-benda selama melaksanakan kegiatan usaha
- Menyediakan ruang terbuka sebagai tempat khusus merokok
- Menyediakan pelayanan kesehatan on call
- Memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman, dapur, alat saji, penyajian, distributor dan area makan
- Disarankan membuat pembatas transparan antara 1 (satu) pengunjung dengan pengunjung lainnya bagi yang makan atau minum ditempat
- Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
- Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan New Normal Covid 19 kepada seluruh karyawan secara berkala
4. CAFÉ LIVE MUSIC / BAR / DISCOTHEQUE / KARAOKE
- Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker
- Seluruh tamu wajib menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / tamu yang tidak menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
- Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
- Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
- Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
- Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
- Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
- Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, Hand Sanitizer dan social distancing
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
- Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
- setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
- Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
- Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan New Normal Covid 19 kepada seluruh karyawan secara berkala
5. PUSAT KEBUGARAN / KOLAM RENANG / BILYARD
- Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker
- Seluruh tamu wajib menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / tamu yang tidak menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
- Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
- Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
- Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
- Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
- Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
- Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, Hand Sanitizer dan social distancing
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal sebelum dan sesudah latihan serta area sekitar tepian kolam renang dan mengganti air kolam renang secara berkala 1 (satu) minggu sekali
- Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
- Tamu wajib membawa sendiri perlengkapan pribadi
- setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
- Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan selama melaksanakan kegiatan usaha
- Menyediakan ruang terbuka sebagai tempat khusus merokok
- Menyediakan pelayanan kesehatan on call
- Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
- Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan New Normal Covid 19 kepada seluruh karyawan secara berkala
6. SANGGAR SENI /STUDIO SENAM / STUDIO MUSIK / STUDIO VIDEO & AUDIO / STUDIO TATO / KLINIK KECANTIKAN
- Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker
- Seluruh tamu wajib menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / tamu yang tidak menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
- Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
- Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
- Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
- Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
- Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
- Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, Hand Sanitizer dan social distancing
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal sebelum dan sesudah latihan / penggunaan studio
- Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
- Tetap mennganti dan menjaga kebersihan alat medis terutama jarum suntik (studio tato & klnik kecantikan)
- Tamu wajib membawa sendiri perlengkapan pribadi
- setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
- Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan selama melaksanakan kegiatan usaha
- Menyediakan ruang terbuka sebagai tempat khusus merokok
- Menyediakan pelayanan kesehatan on call
- Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
- Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan New Normal Covid 19 kepada seluruh karyawan secara berkala
7. GELANGGANG OLAH RAGA / GEDUNG OLAH RAGA
- Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker
- Seluruh pemain wajib menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / pemain yang tidak menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
- Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
- Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
- Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
- Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
- Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
- Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, Hand Sanitizer dan social distancing
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal sebelum dan sesudah latihan
- Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
- Pemain wajib membawa sendiri perlengkapan pribadi
- Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan selama melaksanakan kegiatan usaha
- Menyediakan pelayanan kesehatan on call
- Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
- Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan New Normal Covid 19 kepada seluruh karyawan secara berkala
8. SALON / BARBER SHOP / PANGKAS RAMBUT
- Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker
- Seluruh tamu wajib menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / tamu yang tidak menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
- Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
- Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
- Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
- Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
- Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
- Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, Hand Sanitizer dan social distancing
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
- Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
- setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
- Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan untuk jenis pelayananan yang berhubungan langsung dengang memegang barang-barang / benda-benda selama melaksanakan kegiatan usaha, seperti kasir, doorman dan pelayan
- Sampah rambut segera dibersihkan dan dibuang setiap harinya
- Menyediakan pelayanan kesehatan on call
- Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
- Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan New Normal Covid 19 kepada seluruh karyawan secara berkala
9. KAWASAN WISATA (pantai, wahana / taman bermain)
- Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker
- Seluruh tamu wajib menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / tamu yang tidak menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
- Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
- Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
- Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
- Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
- Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
- Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, Hand Sanitizer dan social distancing
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
- Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
- setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
- Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan selama melaksanakan kegiatan usaha
- Memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman, dapur, alat saji, penyajian, distributor dan area makan
- Menyediakan ruang terbuka sebagai tempat khusus merokok
- Menyediakan pelayanan kesehatan on duty khusus untuk resort dan hotel berbintang
- Menyediakan pelayanan kesehatan on call
- Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
- Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan New Normal Covid 19 kepada seluruh karyawan secara berkala
10. JASA PENUKARAN MATA UANG ASING
- Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker
- Seluruh tamu wajib menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / tamu yang tidak menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
- Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
- Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
- Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
- Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
- Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
- Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, Hand Sanitizer dan social distancing
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
- Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
- setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
- Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan selama melaksanakan kegiatan usaha dan meningkatkan kekeraban pengguna hand sanitizer terkait peredaran fisik uang
- Menyediakan pelayanan kesehatan on call
- Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
- Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan New Normal Covid 19 kepada seluruh karyawan secara berkala
11. JASA TRANSPORTASI DARAT KONVENSIONAL DAN MODERN
- Seluruh Pemilik supir angkutan wajib menggunakan Masker, Sarung Tangan dan Pelindung Wajah ( face shield)
- Seluruh penumpang wajib menggunakan masker
- Setiap supir menyediakan Masker bila ada calon penumpang yang tidak menggunakan masker
- Setiap kendaraan wajib menyediakan Hand sanitizer
- Supir berhak melakukan Thermo Scan untuk semua calon penumpang
- Supir berhak tidak menerima calon penumpang yang memiliki gejala batuk dan flu kecuali darurat atau dalam kondisi keshatan lainnya yang harus segera diantar ke pusat kesehatan
- Mengurangkan kapasitas muatan penumpang menjadi 50% dari keadaan normal sebelumnya
- Membuat tabir plastik transparan antara supir – penumpang dan antara penumpang - penumpang
- Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
- Pemilk armada angkutan / erorangan wajib memeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua supir
- Menempelkan atau menempatkan di setiap dibelakang kursi tulisan kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, Hand Sanitizer dan social distancing
- Melakukan penyemprotan disinfektan seluruh kendaraan minimal 1 (satu) kali sehari
- Wajib menjaga kebersihan kendaraan setiap hari dan juga tidak meludah atau membuang sempah dari dalam kendaran
- Supir wajib segera menghantarkan penumpang bila terjadi keadaan darurat keshatan pada penumpang saat dalam perjalanan
- Supir dan penumpang tidak dibenarkan makan dan minum selama dalam perjalanan
- Supir wajib menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu penumpang dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
- Pemilik angkutan wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan New Normal Covid 19 kepada seluruh supir
- Penerapan standart new normal ini berlaku untuk semua jenis kendaraan roda 2 dan roda 4
12. BIRO DAN AGEN PERJALANAN WISATA
- Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker
- Seluruh tamu wajib menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / tamu yang tidak menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
- Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
- Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
- Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
- Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
- Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
- Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, Hand Sanitizer dan social distancing
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
- Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
- setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
- Membatasi jumlah anggota grup / mengurangi 50% jumlah penumpang dari ketersediaan kapasitas sarana transportasi
- Guide wajib menyampaikan pesan protocol kesehatan covid 19 kepada para tamu dalam dwi bahasa (bahasa Indonesia dan bahasa asing)
- Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung (layanan go food / go send) dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
- Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan New Normal Covid 19 kepada seluruh karyawan secara berkala
PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN BARU (NEW NORMAL) UNTUK USAHA KEPARIWISATAAN DI KOTA BATAM:
13. GOLF / DRIVING RANGE
- Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker
- Seluruh tamu wajib menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / tamu yang tidak menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
- Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
- Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
- Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
- Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
- Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
- Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, Hand Sanitizer dan social distancing
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
- Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
- setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
- Menyesuaikan kapasitas kendaraan golf / buggee sesuai protokol jarak jarak
- Melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah latihan pada semua golf bag pemain
- Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan selama melaksanakan kegiatan usaha
- Memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman, dapur, alat saji, penyajian, distributor dan area makan
- Menyediakan ruang terbuka sebagai tempat khusus merokok
- Menyediakan pelayanan kesehatan on call
- Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
- Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan New Normal Covid 19 kepada seluruh karyawan secara berkala
14. BIOSKOP
- Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker, Sarung Tangan dan Pelindung Wajah ( face shield)
- Seluruh penonton wajib menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / pengunjung yang tidak menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
- Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
- Melarang masuk bagi calon penonton yang memiliki gejala batuk dan flu
- Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1,5 meter
- Mengurangkan kapasitas pengunjung menjadi 35% dari keadaan normal sebelumnya
- Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
- Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
- Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, Hand Sanitizer dan social distancing
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
- Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
- setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
- Menyediakan pelayanan kesehatan on call
- Memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman, dapur, alat saji, penyajian, distributor dan area makan
- Disarankan membuat pembatas transparan antara 1 (satu) pengunjung dengan pengunjung lainnya bagi yang menyediakan layanan makan atau minum ditempat
- Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
- Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan New Normal Covid 19 kepada seluruh karyawan secara berkala
15. MALL / SWALAYAN / PERTOKOAN
- Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker, Sarung Tangan dan Pelindung Wajah ( face shield)
- Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / pengunjung yang tidak menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
- Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
- Pihak pengelola wajib mengawasi semua organ pendukung ( mall )
- Melarang masuk bagi pengunjung yang memiliki gejala batuk dan flu
- Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1,5 meter
- Mengurangkan kapasitas pengunjung menjadi 35% dari keadaan normal sebelumnya
- Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
- Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
- Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, Hand Sanitizer dan social distancing
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
- Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
- setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
- Menyediakan pelayanan kesehatan on call
- Memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman, dapur, alat saji, penyajian, distributor dan area makan
- Disarankan membuat pembatas transparan antara 1 (satu) pengunjung dengan pengunjung lainnya bagi yang menyediakan layanan makan atau minum ditempat
- Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
- Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan New Normal Covid 19 kepada seluruh karyawan secara berkala
16. PENYELENGGARA ACARA / PENYELENGGARA KONVESI PROFESIONAL
- Seluruh karyawan wajib menggunakan Masker
- Seluruh tamu wajib menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Masker bila ada karyawan / tamu yang tidak menggunakan masker
- Pihak pengelola wajib menyediakan Hand sanitizer dan Tempat Cuci Tangan dan sabun dengan dengan air yang mengalir
- Pihak pengelola wajib melakukan Thermo Scan di setiap pintu masuk
- Menjaga Jarak dengan memberikan tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal 1 meter
- Kapasitas orang pada 1 (satu) ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum 1 meter)
- Selalu menayangkan video keamanan dan waspada bahaya covid 19 di media LED atau layar dan media audio pengeras suara secara berkala
- Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir / front office
- Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 (empat belas) hari untuk semua Karyawan
- Membuat Spanduk / kampanye tentang kewaspadaan terhadap bahaya Covid 19 serta penggunaan Masker, Hand Sanitizer dan social distancing
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha minimal 1 (satu) kali seminggu
- Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap hari
- setiap tempat usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan
- Seluruh karyawan wajib menggunakan sarung tangan selama melaksanakan kegiatan usaha
- Memperhatikan kebersihan bahan baku makanan dan minuman, dapur, alat saji, penyajian, distributor dan area makan
- Menyediakan ruang terbuka sebagai tempat khusus merokok
- Menyediakan pelayanan kesehatan on call
- Pihak pengelola menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telpon dan alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung
- Pengelola wajib melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan New Normal Covid 19 kepada seluruh karyawan secara berkala.
(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)