ULANG TAHUN
Tangisan Lucinta Luna Rayakan Ulang Tahun Sendirian di Penjara, Abash Bagikan Momen Ini
Lucinta Luna merayakan hari ulang tahunnya pada Selasa (16/6/2020) kemarin. Sang kekasih yakni Abash membagikan momen haru saat tengah video call.
Dalam sidang dakwaan hari ini, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.
Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.
Dalam persidangan terungkap bahwa dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.
Lantaran Lucinta Luna tak mengajukan eksepsi maka sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU pada Rabu (3/6/2020).
Lucinta Luna Juga Didakwa Pasal Narkotika
Lucinta Luna tak hanya didakwa terkait kepemilikan Psikotropika yakni kepemilikan pil riklona.
Namun, dia juga didakwa dengan Pasal Narkotika atas kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemennya sewaktu diamankan polisi pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Asep, saat membacakan dakwaan Lucinta Luna di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Asep menerangkan, dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.
"Terdakwa ke tempat hiburan malam di kawasan Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Selanjutnya terdakwa diberi narkotika jenis ekstasi oleh seseorang wanita tidak dikenal karena kondisi saat itu gelap. Bahwa setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar Asep saat membacakan dakwaan Lucinta Luna, Rabu (27/5/2020).
Asep membacakan, peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali.
"Kira-kira satu Minggu sebelum terdakwa berangkat ke Bali kira-kira Februari 2020 terdakwa membuang ekstasi itu ke tong sampah. Kemudian Selasa 11 Februari polisi lakukan pengeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi," paparnya.
Eko menjelaskan, untuk kepemilikan ekstasi, Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dan untuk untuk pil riklona yakni di Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika," jelas Asep.
Sidang Sempat Diskors
Persidangan perdana Lucinta Luna yang dilakukan melalui virtual sempat diskors.
Hal tersebut lantaran kuasa hukum Lucinta Luna tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tempat berlangsungnya persidangan yang dihadiri Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun persidangan baru dimulai Pukul 14.30 WIB dari yang dijadwalkan berlangsung Pukul 11.00 WIB.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Ariyanto menanyakan kepada Lucinta Luna yang terhubung melalui video conference apakah dia mau didampingi kuasa hukum atau tidak selama persidangan ini.
"Saudara Lucinta Luna, apakah saudara mau didampingi kuasa hukum atau tidak?," tanya Eko dari ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
"Iya didampingi kuasa hukum yang mulia," jawab Lucinta Luna yang berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Eko lantas menanyakan dimanakan keberadaan tim kuasa hukum Lucinta Luna.
Sebab, di ruang sidang, hanya ada Majelis Hakim dan JPU.
"Kuasa hukum saya ada disini (Rutan Pondok Bambu)," jawab Lucinta Luna.
Mendengar jawaban itu, Eko pun menskors sidang sementara waktu sambil meminta Lucinta Luna untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya apakah tetap akan didampingi kuasa hukum atau tidak.
"Saudara tanya ke kuasa hukum dulu, karena kalau kuasa hukumnya tidak datang di ruang sidang, sidang akan ditunda," ucap Eko.

Sidang virtual bersama FLO Teman yang Memasok Narkoba
Lucinta Luna akan menjalani sidang dakwaan dalam kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
Dalam kasus ini hampir empat bulan Lucinta Luna mendekam di penjara.
Sidang perdana Lucinta Luna disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.
Eko juga akan hakim ketua dalam persidangan Lucinta Luna.
Selain Lucinta Luna, terdakwa lain adalah IF alias FLO.
Dalam kasus ini, mantan rekan duet Lucinta Luna ini adalah pemasok pil riklona dan tramadol kepada Lucinta Luna.
Dengan obat itu, Lucinta Luna mengaku untuk menghilangkan depresinya.
Beberapa hari setelah penangkapan Lucinta Luna di apartemennya, FLO pun diamankan dan polisi menemukan sebanyak 18 butir pil riklona.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FLO yang juga transgender ini sudah tiga kali menyerahkan pil riklona ke Lucinta Luna.
FLO mengaku obat itu digunakan Lucinta Luna sebagai obat tidur untuk hilangkan depresi.
"Besok sidangnya berbarengan dengan terdakwa FLO," kata Eko.
Namun, karena Jakarta masih menerapkan masih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kedua terdakwa tak dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baik Lucinta Luna dan FLO akan menjalani persidangan secara virtual.
"Mengingat masih dalam keadaan Covid-19 dengan pemberlakuan PSBB di Jakarta maja sidang akan dilakukan secara virtual," ujar Eko.
(*)
• Muzdalifah Ulang Tahun, Ucap Rasa Syukur Punya Suami Penyayang Seperti Fadel Islami
• Trump Rayakan Ulang Tahun ke-74, Netizen Justru Kirim Ucapan ke Obama, Terkait Aksi Protes?
• Sang Adik Ulang Tahun, Ayu Ting Ting Hadiahkan Rumah Mewah Seharga Rp 2,5 Miliar
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul VIDEO Terkini Lucinta Luna Mewek Dibagikan Abash, Nelangsa Rayakan Ulang Tahun Sendirian di Penjara.