Zuraida Hanum Dituntut Penjara Seumur Hidup, Mengaku Menyesal Sudah Membunuh Suami Sendiri

Zuraida Hanum yakni otak pelaku pembunuhan Hakim Jamaluddin mengaku menyesal setelah melakukan aksinya. Bahkan saat ini Zuraida Hanum dituntut penjarp

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Kasus pembunuhan hakim Jamaluddin - Istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka dan juga otak pelaku Zuraida Hanum saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020) 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Istri Hakim Jamaludin yang merupakan otak pembunuhan yakni Zuraida Hanum dituntut hukuman Penjara seumur hidup.

Zuraida Hanum mengaku menyesal sudah melakukan pembunuhan berencana kepada suaminya itu.

Diketahui, Zuraida Hanum melakuka pembunuhan Hakim Jamaluddi bersama seligkuhannya.

Mirisnya, Zuraida Hanum juga sempat melakukan hubungan badan usai mengeksekusi suaminya.

Kunjungan Pangkoarmada I ke Lanal TBK, Minta Prajurit Sosialisasi Pencegahan Covid-19 ke Masyarakat

Pria Ini Didenda Rp 7,9 Juta Karena Tidak Sengaja Kentut Sembarangan di Depan Polisi

Memproduksi Kolagen, Vitamin C Ternyata Dipercaya Ampuh untuk Kecantikan

Otak pembunuhan Hakim Jamaluddin yang tak lain adalah istrinya sendiri Zuraida kembali duduk di kursi pesakitan.

Seperti diketahui Zuraida Hanum dituntut penjara seumur hidup karena dinilai sadis dan tega membunuh suami.

Bahkan lebih gilanya lagi, Zuraida sampai berhubungan intim dengan sang eksekutor Hakim Jamaluddin

Terdakwa Zuraida Hanum hanya meratapi dan menyimak pledoi yang penasihat hukumnya itu. Sesekali ia terlihat menangis dan mengusap airmatanya.

Dalam isi nota pembelaannya, Zuraida Hanum menulis bahwa dirinya sangat menyesal akan perlakuannya tersebut.

Isdianto Minta Peran Bupati dan Wali kota, Tuntaskan Konflik Agraria di Provinsi Kepri

UPDATE Pilgub Kepri, Soerya-Iman Dapat Restu, Isdianto Langsung Konsolidasi, Suryani Tunggu Ansar

"Saya sangat menyesal karena perbuatan ini, namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, saya memohon agar kedepan saya bisa menjadi orang yang lebih baik," ujar penasihat hukum, membacakan nota pembelaan kliennya Zuraida Hanum di ruang Cakra VIII, PN Medan.

Terdakwa Zuraida Hanum mengikuti persidangan melalui sidang teleconfrence yang terhubung ke rutan perempuan medan.

Kemudian, dijelaskan dalam nota pembelaannya itu, ia memohon ampun kepada keluarga, anak korban karena telah menghabisi korban.

"Saya memohon ampun kepada anak dan keluarga mendiang, dan meminta ampun kepada yang maha kuasa," baca Yuyun

Selain itu, Zuraida Hanum juga memohon ampunan dari Majelis Hakim yang bukan lain adalah rekan kerja dari korban.

"Saya memohon kepada yang mulia, agar menghukum saya dengan seringan-ringannya. Atas kesalahan yang saya lakukan, dan kesilapan yang saya lakukan," baca penasihat hukumnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved