Mata Najwa Bahas Novel Baswedan, Sosok Jenderal Bintang 2 Ini Disorot karena Bela Pelaku Penyiraman

Ada polisi berpangkat jenderal bintang 2 atau irjen yang membela dua terdakwa penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan

TribunNewsmaker.com Kolase/ KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG/ANTARA FOTO/ABDUL WAHAB
Novel Baswedan dan pelaku penyiram air keras 

Salah satunya, fakta bahwa tersangka bukan cuman dua orang

Aktivis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar secara terbuka membeberkan kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Novel Baswedan.

Haris menyebutkan bahwa pelakunya bukan hanya Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, melainkan ada satu orang lagi.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Haris beberapa kali dirinya menemukan sejumlah fakta yang tidak ada di persidangan.

Hal tersebut diungkapkan Haris dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube Talk Show TVOne, Rabu (17/6/2020).

"Kebetulan saya juga melakukan investigasi beberapa kali, menyusun laporan dan lain-lain, kami menemukan sejumlah fakta yang tidak ada."

"Misalnya ada pemilik CCTV yang dihadirkan ke persidangan tetapi soal CCTV yang perlu dibawa ke persidangan bukan saksinya tetapi videonya seperti apa," ungkap Haris.

Haris Azhar mengungkap sejumlah kejanggalan di persidangan kasus Novel Baswedan, ada saksi yang tidak dihadirkan.
Haris Azhar mengungkap sejumlah kejanggalan di persidangan kasus Novel Baswedan, ada saksi yang tidak dihadirkan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Dalam investigasinya, Haris juga menemukan fakta, bahwa ada rute kaburnya pelaku.

Bahkan, Haris mengakatan, pelaku bukan hanya dua orang, tapi tiga orang.

"Kalau dalam investigasi saya, itu ada rute kaburnya pelaku, dan pelaku itu bukan dua orang, sejumlah saksi mengatakan pelakunya tiga orang."

"Kita punya rute-nya, rute yang gagal, terus mereka memperbaiki rute pagi itu, ada adegan mereka ngangkat motor dan lain-lain," papar Haris.

Menurut Haris, pelaku juga telah melakukan pengintaian selama beberapa sebelum melakukan penyerangan.

"Orang-orang yang melihat pagi itu, sesaat sebelum penyerangan dengan orang-orang yang mengintai sebelumnya identik sama," jelasnya.

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. ((TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN))

Jika terdakwa adalah pelaku yang sebenarya, lanjut dia, mesti ada bukti yang bisa menunjukkan hal itu.

"Kalau misalnya dua orang ini benar-benar melakukan, mereka tugas di Brimob, berarti mereka melakukan pengintaian selama beberapa hari."

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved