BATAM TERKINI

Polisi Bekuk 4 Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah, 28 Unit Motor Diamankan

Total motor yang diamankan sebanyak 28 unit, di mana 14 unit di antaranya diamankan dari Sungai Guntung, salah satu pulai di Provinsi Riau.

TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
Tiga spesialis curanmor dan juga mantan residivis tertunduk saat ekspose di Polsek Sagulung, Kamis (18/6/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tiga spesialis curanmor dan juga mantan residivis tak berkutik saat dihadapkan pada media di Polsek Sagulung, Kamis (18/6/2020).

Polsek Sagulung melakukan jumpa pers terkait kasus curanmor yakni penangkapan tiga spesialis curanmor dan seorang penadah serta satu pelaku curanmor lainnya.

Tiga spesialis curanmor yakni Benny Aritonang, Johannes Panjaitan dan Teja.

Selain itu, Polsek Sagulung juga mengamankan Padeli Bin Teguh pelaku curanmor lainnya dan Hadra Zulferi sebagai Penadah motor curian.

Dari tangan tiga spesialist curanmor yang diamankan Polsek Sagulung menyita sebanyak 26 unit sepeda motor berbagai jenis, sementara dua unit motor lainnya diamankan dari tangan Padeli.

BEGINI Reaksi Para Pedagang Pasar Tos 3000 Batam Terkait Rencana Penutupan Pasar Selama 3 Hari

Total motor yang diamankan sebanyak 28 unit, di mana 14 unit di antaranya diamankan dari Sungai Guntung, salah satu pulai di Provinsi Riau.

Sementara 10 unit motor lainnya diamankan dari tangan pelaku serta penandahnya, di mana empat unit diamankan dirumah kos Benny Aritonang di Kaveling Sei Lekop, Sabtu (6/6/2020).

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan pada Kamis (11/6/2020) polisi mengamankan pelaku atas nama Teja yang selama ini beraksi bersama Beni Aritonang, Teja diamankan di SP Plaza bersama satu unit motor hasil curian.

Polisi juga mengamankan Hadra Zulferi di rumah di Perumahan Buana Impian trans Barelang bersama tiga unit sepeda motor yang belum sempat terjual.

"Kalau pelaku Padeli kasusnya berbeda, dia kita amankan bersama dua unit barang bukti," kata Kapolsek Sagulung Iptu Yusriady Yusuf, Kamis (18/6/2020).

Dia menjelaskan, dua dari tiga spesialis curanmor yang diamankan merupakan residivis, sementara untuk tiga lainnya merupakan pemain baru dan ikut bersama kedua pelaku.

Dari hasil pengembangan polisi ketiga pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 50 kali, semenjak keluar pendara enam bulan lalu.

"Mereka berdua ini baru keluar enam bulan sebelumnya, namun sudah beraksi kembali," kata Yusuf.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved