Banyak Mahasiswa Terancam DO Terdampak Corona, Kemendikbud Siapkan Bantuan Rp 1 Triliun

Banyak mahasiswa swasta yang terancam tidak bisa meneruskan perkuliahan atau drop out akibat tak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pandemi covid-19 memberikan dampak untuk ekonomi mahasiswa.

Dirinya mengungkapkan banyak mahasiswa swasta yang terancam tidak bisa meneruskan perkuliahan atau drop out akibat tak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Kami merasa bahwa banyak sekali mahasiswa swasta yang sebenarnya sangat rentan bisa tidak lulus atau tidak mampu membayar UKT mereka, dan akhirnya harus keluar," ujar Nadiem saat konferensi pers secara daring, Jumat (19/6).

Selain para mahasiswa, perguruan tinggi swasta juga rentan mengalami masalah ekonomi karena sumber pendapatannya berasal dari UKT. Sementara di sisi lain, para mahasiswa masih kesulitan membayar UKT.

"Dari sisi institusi perguruan tinggi swasta mereka semua pendapatannya pendanaannya kebanyakan itu dari UKT mahasiswa. Jadinya bukan hanya mahasiswanya yang rentan tapi institusinya juga rentan," kata Nadiem.

Mantan CEO Gojek ini mengatakan masalah ini yang membuat Kemendikbud berinisiatif mencairkan dana sebesar Rp 1 triliun untuk membantu mahasiswa yang perekonomiannya terdampak pandemi covid 19. Prioritas penerima bantuan ini adalah mahasiswa dari perguruan tinggi swasta.

Nadiem beralasan kementerian yamg dipimpinnya tidak hanya mengurusi pendidikan di perguruan tinggi dan sekolah negeri. Menurutnya, sekolah dan perguruan swasta juga harus mendapatkan perhatian karena bagian dari mitra pendidikan nasional.

"Ruang lingkup kami adalah dua-duanya swasta dan negeri, karena dua-duanya menjadi mitra pendidikan nasional Indonesia," tutur Nadiem.

Karena itu Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan yang mengatur keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2029. Dalam aturan tersebut universitas boleh menyesuaikan UKT bagi mahasiswanya sesuai kondisi ekonomi mahasiswa.

"Masing-masing universitas itu boleh, dan bisa menyesuaikan UKT secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19," ujar Nadiem.

Nadiem mengungkapkan dalam aturan tersebut mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS tidak wajib membayar UKT. Mahasiswa yang sedang menunggu kelulusan juga tidak diwajibkan membayar UKT.

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT atau memperlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.

Hal ini Berdasarkan kesepakatan majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri pada 22 April 2020. Selanjutnya, mahasiswa di masa akhir kuliah hanya diwajibkan membayar maksimal 50 persen dari UKT jika hanya mengambil maksimal enam SKS.

"Jadinya arahan kebijakan ini manfaatnya apa untuk mahasiswa. Jadi keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi," ucap Nadiem.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved