Urus KTP Elektronik, Guru SMP PNS Ngamuk Lempar Kursi di Kantor Disdukcapil, Ini Nasibnya Sekarang
Guru SMP Negeri itu mengamuk saat mengurus KTP elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi
"Kami masih mempelajari hal itu. Tapi yang bersangkutan terlanjur emosi dan merusak fasilitas kantor," tambah Djuang.
Djuang sudah melaporkan kejadian ini ke polisi.
Akibat kejadian itu sebuah komputer rusak parah setelah tertimpa kursi yang dilempar PR.
Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Ali Masduki, PR sebelumnya pernah ke Dispendukcapil Banyuwangi.
Dia minta agar namanya ditulis lengkap beserta titel dengan dasar akta kelahiran dan ijazah sekolah.
Permintaan itu sudah dilayani dan diganti lengkap oleh Dispendukcapil Banyuwangi.
Namun, pada hari kejadian PR datang kembali ke Dispendukcapil dan meminta agar identitas di KTP-el nya dikembalikan seperti semula.
Dia beralasan karena nama yang tercantum di ijazah anaknya sesuai dengan data lama.
"Saat ditanya dasar perubahan identitas, PR tidak bisa menunjukkan, karena ijazah dan akta kelahirannya sudah sesuai dengan data yang baru. Ini membuat petugas tidak berani untuk mengubah kembali, karena tidak ada dasar. Harusnya perubahan identitas disertai dengan penetapan pengadilan," ujar Ali.
Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, ASN yang juga mantan petinju itu merupakan guru olahraga.
"Dia masih aktif sebagai guru di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Kalipuro," kata Suratno.
Terkait kasus yang menjerat PR karena mengamuk dan merusak fasilitas di Dispendukcapil tersebut, Suratno menyerahkan sepenuhnya pada polisi.
"Untuk kasusnya kami serahkan ke polisi. Sementara statusnya sebagai ASN merupakan wewenang dari BKD dan Inspektorat," kata Suratno.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul "Guru SMP PNS Ngamuk saat Urus e-KTP Hingga Rusak Komputer, BKD Banyuwangi Langsung Putuskan Ini"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru SMP PNS Ngamuk di Kantor Disdukcapil, Sampai Lempar Kursi & Pot, Kini Diberhentikan Sementara