Novel Baswedan Heran Dengan Sikap 2 Jenderal Polisi Bintang Dua yang Bela Tersangka Penyiramannya
Novel Baswedan mengaku heran karena ada 2 jenderal polisi bintang dua yang menjadi pengacara dua terdakwa.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kasus penyiraman Air keras yang dialami Novel Baswedan penyidik Senior KPK sangat disorot Publik belakangan ini.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkapkan keheranannya saat persidangan kasus penyiraman air keras terhadapnya.
Novel Baswedan mengaku heran karena ada 2 jenderal polisi bintang dua yang menjadi pengacara dua terdakwa.
• Tinjau Kawasan Industri, Isdianto Sebut Batam Siap dengan New Normal
• CATAT TANGGALNYA, KPU Bintan Bakal Rekrut 352 Petugas PPDP untuk Pilkada Serentak 9 Desember 2020
• ABG Ketahun Masum di Semak-semak, Aksinya Sempat Direkam Warga Secara Diam-diam
Kedua jenderal polisi tersebut berasal dari Divisi Hukum Polri.
Diketahui, tim kuasa hukum dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, berasal dari Divisi Hukum Polri yang diketuai oleh Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Alumni Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana 1993 ini sebelumnya menjabat Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya menggantikan Krishna Murti pada Agustus 2016.
"Saya juga agak heran, yang pertama, kasus ini kalau benar bahwa dia adalah berbuat menyerang saya, yang aparatur sedang bekerja, ini kan memalukan institusi (Polri)."
"Dan ini dibela, ok kalau dibela itu memang haknya dia katanya," kata Novel ketika berbincang dengan Tribun Network di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Novel mencontohkan, kasus yang bisa saja menjerat anggota Polri, seperti polisi yang kena kasus narkoba.
Menurut dia, tidak banyak anggota Polri yang sampai dibela seorang jenderal.
"Tapi kalau diaturannya yang saya dengar diperaturannya disebutkan bahwa kalau kaitan dengan tugas."
"Kalau serang saya kan bukan tugas, yang kedua kita lihat lagi, yang ngebela jenderal loh, turun langsung," katanya.
Novel bisa memaklumi sesama anggota Polri berkewajiban menjaga nama baik institusi.
Namun ia mempertanyakan kenapa kasus yang menjerat Rahmat dan Ronny sangat diperhatikan.
"Kalau dilakukannya membabibuta begitu justru malah mencemarkan nama baik Polri."
"Contohnya begini, dalam pembelaan disebutkan bahwa mata kiri saya sakit karena salahnya penanganan."
"Kata-kata itu, salah penanganan, harus berbasis ilmu pengetahuan."
"Contohnya begini, kalau ada orang kakinya patah, dan patahnya tidak bisa disambung," tutur Novel.
"Jadi kalau pembelaan juga mesti ingat ada hal-hal yang terkait pembelaan, tapi menjaga nama baik institusi juga penting," ia menambahkan.
Poin lain yang digarisbawahi Novel adalah soal terdakwa yang mengaku menyerang dirinya dengan alasan dendam pribadi, menganggap Novel menyerang institusi Polri.
Novel pun tak memercayainya.
"Saya kok tidak percaya ya."
"Logikanya begini, ini bisa dikonfirmasi dengan Polri."
"Saya percaya institusi Polri, karena saya sering interaksi apalagi bersama anggota Brimob."
"Saya pernah beberapa kali berkegiatan operasi bersama anggota Brimob," papar Novel.
Sebagaimana diketahui, Rahmat dan Ronny berasal dari satuan Brigade Mobil (Brimob).
Menurut Novel, anggota Brimob biasanya memiliki idealisme dan disiplin yang baik.
Anggota Brimob juga, kata dia, hidup dalam kesederhanaan.
"Anggota Brimob yang hidupnya sederhana, dan saya belum pernah mendengar ada anggota Brimob yang menggunakan kekuasaannya atau kewenangannya untuk korupsi. Karena memang tidak ada."
"Terus kalau dikatakan dianggapnya saya menyerang segala macam, terus benci, tidak masuk akal," kata Novel.
"Kalaupun ada anggota Polri atau pejabat siapapun dia, yang benci dengan perilaku saya memberantas korupsi, tentulah dia sedang melakukan itu (korupsi)."
"Sedang melakukan praktek-praktek korupsi untuk mencari uang dengan jumlah besar, itu pasti benci, saya bisa memahami kalau itu benci, dan itu logis," imbuhnya.
Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian, polisi dibolehkan memberi bantuan hukum atau menjadi kuasa hukum anggota polisi lainnya yang berperkara.
Bantuan hukum tersebut menjadi tanggung jawab Kepala Divisi Hukum Polri dengan cara polisi yang berperkara mengajukan permohonan melalui kepala satuan kerja.
Polisi dapat menjadi kuasa hukum di tingkat penyidikan, penuntutan, dan semua tingkat peradilan.
Diketahui, dua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdakwa tak sengaja menyiram air keras hingga mengenai mata Novel.
Terdakwa disebut memiliki motif dendam akibat kasus sarang burung walet yang pernah menjerat Novel.
SUBSCRIBE YOUTUBE CHANEL TRIBUN BATAM:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan Heran Ada Jenderal Polisi Bintang 2 Ikut Membela Terdakwa