Karena Cemburu, Mantan Suami Culik Kekasih Mantan Istrinya kemudian Meminta Tebusan
Seorang pria berinisial RI (30) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) nekat menculik kekasih mantan istrinya.
Editor:
Eko Setiawan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman delapan tahun penjara, serta pasal 328 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Seorang Pria Diculik Mantan Suami Kekasihnya yang Cemburu, Pelaku Minta Tebusan Rp 30 Juta
Rekomendasi untuk Anda