JOHN KEI DITANGKAP

Sosok John Kei, Diduga Dalang di Balik Penyerangan di Green Lake City, Dijuluki GodFather of Jakarta

Markas Godfather of Jakarta, John Kei digerebek Polda Metro Jaya, Minggu (21/6/2020) malam sekitar pukul 22.00

dok. Lapas Nusakambangan
John Kei diduga menjadi otak penyerangan di perumahan Green Lake City 

TRIBUNBATAM.id, BEKASI- Markas Godfather of Jakarta, John Kei digerebek Polda Metro Jaya.

Penggerebekan di perumahan Tytyan Indah Utama, Kota Bekasi itu dilakukan Minggu (21/6/2020) malam sekitar pukul 22.00. 

Penggerebekan ini dilakukan terkait kasus penembakan dan kericuhan di perumahan elite, Green Lake City, Tangerang.

Serta pembacokan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat, membenarkan semua orang yang diamankan adalah anggota John Kei.

Update Keributan di Komplek Elit Green Lake City, Sejumlah Orang Paksa Masuk dan Keluarkan Tembakan

Perusuh Sasar Rumah Nus Kei, Ricuh di Green Lake City Berkaitan sama John Kei, Driver Ojol Tertembak

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan John Kei ikut diamankan.

Bahkan sebelum sang GodFather of Jakarta ini diamankan, ada sekelompok orang yang menghalangi langkah polisi.

"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).

Selain mengamankan 25 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Yakni 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Ramalan Zodiak Asmara Senin 22 Juni 2020, Gemini Sering Muncul Masalah, Capricorn Perlu Diskusi

Ramalan Zodiak Hari Senin 22 Juni 2020, Virgo Hati-hati, Gemini Penuh Energi, Pisces Sembrono

Siapa John Kei?

John Kei atau pria yang memiliki julukan GodFather of Jakarta ini adalah mantan terpidana pembunuhan bos Sanex Steel.

John Kei baru saja bebas bersyarat akhir 2019 lalu, tepatnya Kamis (26/12/2019).

Pria yang berusia 52 tahun itu menjalani masa hukuman penjara 7 tahun dan 10 bulan.

Sebelumnya, ia divonis hukuman selama 16 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved