KEBIJAKAN WAJIB PAJAK
BREAKING NEWS - Saksikan Kebijakan Pemprov Kepri Terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri terus menggenjot peningkatan PAD melalui pajak kendaraan bermotor selama dua tahun terakhir
Penulis: Thom Limahekin |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pajak kendaraan bermotor menjadi satu sumber pajak yang menentukan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Atas pertimbangan itu, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri terus menggenjot peningkatan PAD melalui pajak kendaraan bermotor selama dua tahun terakhir.
Berbagai terobosan dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak.
Misal, membuka unit pelayanan teknis pelayanan pembayaran pajak di beberapa daerah, meningkatkan frekuensi razia kendaraan bermotor dan lain-lain.
Namun, akibat pandemi Covid-19, kebijakan untuk peningkatan PAD dari pajak kendaraan bermotor ditunda sementara.
• RUGIKAN Miliaran Rupiah, Korban Minta PT PMB Tak Cuma Dipidana Tapi Juga Kembalikan Uang Mereka
Nah, pada masa new normal ini, BP2RD Provinsi Kepri bertekad menerapkan lagi kebijakan tersebut.
Bagaimana kebijakan BP2RD Provinsi Kepri terhadap wajib pajak kendaraan bermotor, apakah ada keringanan bagi para wajib pajak di masa new normal dan kebijakan lain yang bisa meringankan masyarakat untuk membayar pajak?
Tribun Batam dan TRIBUNBATAM.id mengundang dan membuat wawancara eksklusif dengan Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli dalam Tribun Podcast.
Acara ini berlangsung secara live streaming di Tribun Facebook dan You Tube Tribun Podcast pada Selasa (23/6/2020) pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)