Ingin Menikah Tapi Tak Punya Uang, Pria Ini Nekat Bobol Etalase Toko Emas
Saat itu tersangka MNK (26), warga Kecamatan Indihiang, mengambil sebuah helm lalu digunakan untuk memecahkan kaca etalase.
Dia melihat toko perhiasan perak.
Tanpa fikir panjang mengambil helm orang lain dan digunakan untuk memecahkan kaca etalase lalu mengambil sejumlah perhiasan perak," kata Setiyana.
Tersangka, tambah Setiyana, berhasil mengambil sembilan keping perhiasan perak seberat 20 gram dan saat ini dijadikan barang bukti, termasuk helm yang digunakan memecah kaca.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tesangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian tergolong nekat di keramaian terjadi di sebuah toko perhiasan perak di Jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Minggu (21/6).
Seorang lelaki yang menenteng helm tiba-tiba saja memecahkan kaca etalase penggunakan helm lalu mengambil sejumlah perhiasan perak.
Sejumlah pelayan toko terkejut dan langsung berteriak maling saat pelaku berupaya kabur di keramaian.
Kontan warga mengejar dan pelaku pun berhasil ditangkap serta jadi bulan-bulanan warga.
Beruntung ada anggota TNI dan segera mengamankan pelaku.
Diketahui pelaku berinisial MNK (26), warga Kampung Cidoyang, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Kapolsek Cihideung, Kompol Setiyana, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia menyebutkan tersangka melakukan aksinya sendirian.
"Awalnya ia mencuri sebuah helm. Kemudian masuk toko perhiasan perak dan memukulkan helm ke kaca etalase lalu mengambil perhiasan perak," kata Setiyana.
Saat kejadian sekitar pukul 09.00, lokasi sudah mulai ramai.
Sehingga saat tersangka berupaya kabur, dengan mudah ditangkap warga.