New Normal, Begini Aturan-aturan Baru Nonton di Bioskop Indonesia
pihak bioskop telah menyiapkan sejumlah aturan yang sesuai dengan anjuran pemerintah sehingga dapat kembali beroperasi di era new normal
TRIBUNBATAM.id - Sejak 15 Juni lalu, sekitar 80 mal di DKI Jakarta telah mulai kembali beroperasi meskipun pandemi virus corona belum juga berakhir hingga saat ini.
Meskipun mal telah dibuka kembali pada era new normal, jaringan-jaringan bioskop seperti XXI maupun CGV hingga sekarang belum juga beroperasi.
Namun, pihak bioskop sendiri diketahui telah menyiapkan sejumlah aturan yang sesuai dengan anjuran pemerintah sehingga dapat kembali beroperasi di era new normal ini.
Apa saja itu? Dilansir dari Kompas.com, berikut sejumlah aturan baru yang nantinya bakalan diterapkan di bioskop-bioskop tanah air pada era new normal.
XXI
1. Physical distancing
Semua jaringan bioskop Cinema XXI akan menerapkan physical distancing kepada semua pengunjung di dalam maupun di luar studio.
“Penerapan physical distancing (minimal 1 meter) di seluruh lingkungan bioskop termasuk di dalam studio,” terang Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol.
Penerapan kursi yang berjarak minimal 1 meter bertujuan untuk menghindari kontak fisik antar pengunjung di dalam studio.
2. Hand sanitizer
Selain penerapan kursi yang berjarak minimal 1 meter, Cinema XXI juga menyiapkan hand sanitizer di setiap area bioskop.
“Petugas dan pengunjung wajib selalu menjaga kebersihan tangan, karenanya kami menyiapkan hand sanitizer di area bioskop dan sabun cuci tangan yang selalu tersedia di toilet bioskop,” ujarnya menambahkan.
Tentunya perubahan ini yang dilakukan seiring dengan protokol pemerintah demi memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia.
3. Pengecekan suhu tubuh dan penggunaan masker
Mulai dari petugas bioskop dan pengunjung diwajibkan mengenakan masker sebelum memasuki area bioskop Cinema XXI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-bioskop.jpg)