BATAM TERKINI

RUGIKAN Miliaran Rupiah, Korban Minta PT PMB Tak Cuma Dipidana Tapi Juga Kembalikan Uang Mereka

Korban tetap berharap agar tersangka tak hanya dikenai pasal pidana tapi juga mengembalikan kembali uang para korban yang telah diambil oleh PT PMB

TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Sebuah bangunan berdiri tegak di lokasi lahan milik PT. PMB. Belakangan konsumen yang telah membeli lahan baru tahu lahan ini bermasalah terkait legalitasnya. 

Sejumlah konsumen PT Prima Makmur Batam (PMB) menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan.

Hampir seluruh konsumen mengaku telah memberikan uang kepada pihak perusahaan untuk membeli kaveling di lahan milik mereka kawasan Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri itu.

“Kami meminta yang berwenang menyikapi tegas kasus ini. Kemana kami mau menuntut ganti rugi? Hampir semua sudah bayar (kaveling) itu. Sementara, kasus terus berjalan,” ujar seorang konsumen, Ilyas, kepada TribunBatam.id, Minggu (21/6/2020).

Menurut Ilyas, sejak kasus mulai diproses oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Direktur PT PMB, Ramudah Omar atau Ayung, tak pernah lagi terlihat, bahkan sulit dihubungi.

Pengakuan Ilyas, sosok Ayung terkahir dilihatnya pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Setelah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Ayung mulai tidak terlihat lagi.

“Kerugian materi hampir Rp 20 miliar. Itu dari 3 ribu konsumen yang ada,” tambahnya.

Sejauh ini, Ilyas bersama beberapa konsumen juga telah membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepri terkait kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling ini. “Sudah BAP. Tinggal tunggu kelanjutan,” ucapnya.

Senada dengan Ilyas, Ketua Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim juga mengatakan jika ribuan konsumen juga telah membuat laporan ke Polda Kepri.

“Sudah di Polda. Nanti mereka yang proses,” katanya menjawab pertanyaan Tribun Batam terkait jaminan hak perlindungan konsumen dalam kasus ini.

Penyidik KLHK Bakal Jemput Paksa Direktur PT PMB

Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Ia diduga merusak kawasan hutan lindung Sei Hulu Lanjai di Kota Batam, Provinsi Kepri menjadi kaveling.

Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pun menangkapnya serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk proses hukum selanjutnya.

Direktur Penegakan Hukum (Dir Gakkum) Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Yazid Nurhuda mengatakan, selain terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, Komisaris PT PMB itu juga dikenakan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved