BATAM TERKINI
Penumpang Angkutan Umum Dijamin Jasa Raharja, Berikut Syarat Pentingnya
Pertama, jika seseorang yang mengalami kecelakaan harus segera melaporkan ke kantor Satlantas masing-masing Polres Kepri.
Kedua PMK yang ditetapkan pada 13 Februari 2017 tersebut menggantikan PMK Nomor 37/PMK 010/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Fery/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Serta PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Kenaikan santunan ini adalah bukti kehadiran negara untuk masyarakat. Korban meninggal, ketentuan lama mendapat Rp 25 juta, maka di ketentuan baru Rp 50 juta," ujarnya.
Sementara untuk cacat tetap (maksimal), ketentuan lama mendapat Rp 25 juta, maka diketentuan baru Rp 50 juta.
Biaya perawatan (maksimal), ketentuan lama mendapat Rp 10 juta, maka di ketentuan baru Rp 20 juta dan Biaya penguburan , ketentuan lama mendapat Rp 2 juta, maka di ketentuan baru Rp 4 juta.
"Manfaat tambahan baru yang kami layani adalah pertama Penggantian biaya P3K sebesar RP 1 juta dan Penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu," tambahnya.
Langkah pertama agar dilayani dan dibayar oleh asuransi pemerintah itu, harus ada laporan polisi melalui Satlantas.(TribunBatam.id/Leo Halawa)