BATAM TERKINI

4 Pejabat Bea Cukai Batam Berstatus Tersangka dan Ditahan Kejagung, Begini Reaksi BC Batam

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dugaan korupsi impor tekstil termasuk 4 pejabat Bea Cukai Batam. Apa kata pihak BC Batam?

TRIBUNBATAM
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Tipe B Kota Batam Sumarna 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pihak Bea dan Cukai Batam, masih belum mau berkomentar banyak terkait penetapan tersangka dan penahanan beberapa pejabatnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.

Ketika dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id kepada, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Tipe B Kota Batam Sumarna belum berkomentar banyak.

Ia mengatakan, keempat pejabat di kantor yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Batuampar, Batam, Kepri itu sebagai WNI yang baik akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita ikuti prosesnya oleh instansi yang berwenang," kata Sumarna.

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dugaan korupsi impor tekstil.

Lima tersangka itu termasuk empat pejabat BC Batam.

KRONOLOGI Hilangnya Kapten Kapal TB Multi Sahabat 8 di Batam, Diduga Ikut Tenggelam Bersama Kapal

AWAS! Jalan Marina Sekupang Batam Licin dan Penuh Lumpur Merah dan Jadi Kubangan Air

Sedangkan seorang tersangka lainnya adalah pengusaha.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat empat pejabat BC Batam adalah importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 hingga 2020.

Kelima tersangka itu adalah Mukhamad Muklas (MM) menjabat Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama ( KPU ) Bea dan Cukai Batam.

Kedua Dedi Aldrian (DA) Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam

Ketiga, Hariyono Adi Wibowo (HAW) Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam.

Kamaruddin Siregar (KA) Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam. Dan Irianto (IR) selaku owner PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Kamarudin Siregar, Dedi Aldian, dan Haryono Adi Wibowo.

Ketiganya yang bertanggung jawab dalam bidang pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam.

Mereka juga sering melayani dan berhubungan dengan pengurus PT FIB (Flemings Indo Batam) dan pengurus PT. PGP (Peter Garmindo Prima) sebagai importer tekstil dari Singapura ke Batam.

"Setelah melalui pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Hari Setiyono.

Penyidik kemudian menahan ketiganya untuk waktu selama 20 (duapuluh) hari terhitung mulai Rabu Rabu 24 Juni 2020 sampai dengan 13 Juli 2020. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved