BATAM TERKINI

4 Pejabat Bea Cukai Batam Resmi Berstatus Tersangka Kasus Importasi Tekstil, Ini Kata Kapuspen

Setelah sempat menjadi saksi, kini 4 pejabat Bea Cukai Batam berstatus tersangka kasus importasi tekstil. Begini penjelasan Kapuspen.

KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Empat pejabat di lingkungan Bea Cukai (BC) Batam akhirnya ditetapkan sebagi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus importasi tekstil Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018 hingga tahun 2020.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono.

Dia menyebut, tiga di antaranya sempat diperiksa sebagai saksi.

Ketiganya adalah Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) II Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai  Batam, Dedi Aldian selaku Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam, dan Haryono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea Cukai Batam.

“Setelah selesai pemeriksaan terhadap ketiga saksi dan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya dalam perkara dugaan tipikor pada importasi tekstil Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020,” tegasnya pada rilis resmi yang diterima Tribun Batam, Jumat (25/6/2020).

Demam Tinggi hingga Ruam, Kenali Sejumlah Gejala Demam Berdarah pada Anak

Selain mereka, lanjut Hari, Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini serta seorang pengusaha di Batam, Irianto, selaku pemilik PT. Fleming Indo Batam (FIP) dan PT. Peter Garmindo Prima.

Dua Rumah Pejabat Bea Cukai Batam Sempat Digeledah

Sebelum keempat pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka, dua rumah milik pejabat Bea Cukai Batam juga sempat digeledah oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi, Senin (11/5/2020) lalu.

Pertama di rumah Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Susila Brata di Komplek Bea Cukai Jalan Bunga Raya Baloi Indah, Kota Batam. Penggeledahan kedua dilakukan di rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam, M. Munif. (dna)

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sebanyak 3 unit telepon genggam (handphone) dan 1 unit flashdisk.

Lima Pejabat Sempat Diperiksa

Terkait kasus ini, lima pejabat tinggi Bea Cukai Batam juga sempat diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (12/5/2020) lalu.

Lima pejabat utama Bea Cukai Batam ini diperiksa sebagai saksi.

Dari rilis resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono, diketahui 5 pejabat terkait sebagai berikut :

1. Susila Brata selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam

2. Yosef Hendriyansah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam,

3. Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam,

4. Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam,

5. M. Munif Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai  Batam. (Tribunbatam.id/Ichwan Nurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved