PEMUSNAHAN BB DI KEJARI TANJUNGPINANG

Deretan Fakta Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan Oleh Kejari Tanjungpinang

Berikut fakta-fakta pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (24/6) lalu

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan di halaman parkir Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (24/6/2020). Ada yang dibakar, dipotong dengan mesin gerinda, dan direbus dengan air mendidih 

TRIBUNBATAM.id. TANJUNGPINANG  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan yang ditangani pihaknya, Rabu (24/6/2020) lalu.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinang Admiral, Kepala Satresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny serta pejabat di lingkungan Kejari Tanjungpinang.

Berikut fakta-fakta dari pemusnahan barang bukti yang dirangkum Tribunbatam.id;

1. Peringati Hari Anti Narkotika Internasional

Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional.

"Hari ini pemusnahan untuk sekaligus memperingati hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni 2020," ujarnya.

Permintaan e-KTP Meningkat Bagi Pemula, Disdukcapil Bintan Ajukan Penambahan Blangko ke Pusat

Banyak Pertimbangan, Kadispar Bintan Belum Dapat Kepastian Waktu Soal Pembukaan Kawasan Wisata Lagoi

 HARI Ini, Kamis (25/6) Wilayah Tanjungpinang dan Bintan Diprediksi Diguyur Hujan

Ahelya memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

2.  Jenis narkotika yang dimusnahkan

Adapun banyak barang bukti yang dimusnahkan, yakni untuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.018,52 gram, ganja sebanyak 122,43 gram, pil sebanyak 290 butir, dan 993,25 gram.

3. Tak hanya narkotika

Selain narkotika dari berbagai jenis, obat tanpa izin edar, uang palsu, handphone, senjata api (senpi), timbangan sabu-sabu juga ikut dimusnahkan dalam kegiatan itu.

"Obat tanpa izin edar ada sebanyak 4.099,52 gram, senpi satu buah, serta uang palsu sebanyak 5 lembar pecahan nominal Rp 50 ribu," sebutnya.

4. Mulai perkara tahun 2018

Pemusnahan tersebut dalam perkara mulai 2018 hingga 2020. Untuk barang bukti satu buah senpi, satu perkara.

Uang palsu juga satu perkara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved