PEMUSNAHAN BB DI KEJARI TANJUNGPINANG
Deretan Fakta Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan Oleh Kejari Tanjungpinang
Berikut fakta-fakta pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (24/6) lalu
TRIBUNBATAM.id. TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan yang ditangani pihaknya, Rabu (24/6/2020) lalu.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinang Admiral, Kepala Satresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny serta pejabat di lingkungan Kejari Tanjungpinang.
Berikut fakta-fakta dari pemusnahan barang bukti yang dirangkum Tribunbatam.id;
1. Peringati Hari Anti Narkotika Internasional
Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional.
"Hari ini pemusnahan untuk sekaligus memperingati hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni 2020," ujarnya.
• Permintaan e-KTP Meningkat Bagi Pemula, Disdukcapil Bintan Ajukan Penambahan Blangko ke Pusat
• Banyak Pertimbangan, Kadispar Bintan Belum Dapat Kepastian Waktu Soal Pembukaan Kawasan Wisata Lagoi
• HARI Ini, Kamis (25/6) Wilayah Tanjungpinang dan Bintan Diprediksi Diguyur Hujan
Ahelya memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
2. Jenis narkotika yang dimusnahkan
Adapun banyak barang bukti yang dimusnahkan, yakni untuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.018,52 gram, ganja sebanyak 122,43 gram, pil sebanyak 290 butir, dan 993,25 gram.
3. Tak hanya narkotika
Selain narkotika dari berbagai jenis, obat tanpa izin edar, uang palsu, handphone, senjata api (senpi), timbangan sabu-sabu juga ikut dimusnahkan dalam kegiatan itu.
"Obat tanpa izin edar ada sebanyak 4.099,52 gram, senpi satu buah, serta uang palsu sebanyak 5 lembar pecahan nominal Rp 50 ribu," sebutnya.
4. Mulai perkara tahun 2018
Pemusnahan tersebut dalam perkara mulai 2018 hingga 2020. Untuk barang bukti satu buah senpi, satu perkara.
Uang palsu juga satu perkara.