PEMUSNAHAN BB DI KEJARI TANJUNGPINANG
Deretan Fakta Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan Oleh Kejari Tanjungpinang
Berikut fakta-fakta pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (24/6) lalu
"Kalau barang bukti narkotika dan obat-obatan jumlahnya ada sebanyak 83 perkara," ucapnya.
5. Cara pemusnahan
Dalam kegiatan tersebut, untuk jenis narkotika, dan obat tanpa izin edar dimusnahkan dengan cara direbus.
Sedangkan handphone, uang palsu, dan timbangan sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Khusus satu unit senjata api (senpi) dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
"Silahkan teman-teman media juga menyaksikan narkotika jenis sabu dan pil, ganja serta obat-obatan kita rebus," ucap Ahelya menuangkan barang bukti ke dalam panci berisi air panas.
6. Minta generasi muda perangi narkoba
Ia pun mengimbau, agar seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkotika yang menjadi musuh negara.
"Bagi para generasi muda, jangan sampai terjerumus terhadap pergaulan bebas hingga menjadi pemakai narkotika.
Kejar prestasi untuk keluarga dan negara," imbaunya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam memimpin proses pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara yang telah berstatus hukum tetap, Rabu (24/6/2020).
Adapun barang bukti narkotika berbagai jenis yang dimusnahkan tersebut adalah penyisihan dari penyidik.
"Barang bukti narkotika yang kita musnahkan mulai dari 2018 hingga 2020. Masih ada barang bukti, tapi tunggu hasil sidang," ujarnya kembali.
(tribunbatam.id/Endra Kaputra)