KEPRI TERKINI

Isdianto Akan Jadi Gubernur Kepri Definitif

Perubahan status definitif Isdianto ini dilakukan untuk mengisi kekosongan karena hakim Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis terhadap Nurdin.

Penulis: Thom Limahekin |
TribunBatam.id/Istimewa
Isdianto yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, tak lama lagi akan menjadi gubernur definitif Provinsi Kepri. Saat ini, administrasi pengangkatan Isdianto masih diproses oleh Kementerian Dalam Negeri. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Isdianto yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, tak lama lagi akan menjadi gubernur definitif Provinsi Kepri. Saat ini, administrasi pengangkatan Isdianto masih diproses oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kabar pengangkatan itu beredar di lingkungan pejabat eselon Pemprov Kepri setelah rapat virtual Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan agenda Pemantapan Pelaksanaan Pilkada 2020, Rabu (24/6) pagi.

Rapat tersebut juga diikuti oleh Sekda Kepri TS Arif Fadillah.

Meskipun Isdianto diwakili oleh Arif, namun Tito menyapa Isdianto sebagai gubernur definitif.

“Saat ini defenitifnya sedang dalam proses,” ujar Tito dalam rapat tersebut.

Perubahan status definitif Isdianto ini dilakukan untuk mengisi kekosongan karena hakim Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis terhadap Nurdin Basirun.

TAK Ditemukan Peristiwa Pidana, Polisi Hentikan Kasus Tewasnya Musalim

BEGINI Cara Pantau Kesehatan Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam, Dicurigai Langsung Dicekal

Nurdin yang saat menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi masih berstatus gubernur nonaktif, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 9 April lalu.

Atas vonis tersebut, Nurdin tidak melakukan banding sehingga status hukumnya dinyatakan incracht.

Sayangnya, ketika kebenaran pernyataan Tito itu dikonfirmasi tadi malam, Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah tidak menjawabnya.

Sedangkan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kepri Haryono Yanto tidak mau berkomentar terkait pernyataan Tito. Ia hanya mengatakan bahwa saat ini Pemprov Kepri masih menunggu SK pengangkatan dari Presiden Joko Widodo.

“Kita masih menunggu info dari Kemendagri, apakah SK sudah atau belum ditandatangani oleh Presiden,” katanya.

Arif sendiri kepada wartawan, Minggu (21/6/2020) mengatakan bahwa berkas yang dibutuhkan untuk proses pengangkatan Isdianto sudah dikirim ke Kemendagri.

Hingga saat ini belum ada balasan Kemendagri apakah berkas yang dikirimkan lengkap atau ada yang kurang.

Isdianto ditetapkan sebagai Plt. Gubernur Kepri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 121.21/6344/Sekjen tertanggal 12 Juli tahun 2019 yang ditandatangani Mendagri yang saat itu masih dijabat oleh Tjahjo Kumolo.

Sebelum menjadi Plt Gubernur, Isdianto dipilih secara aklamasi oleh DPRD Kepri pada 7 Desember 2017 dan dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Gubernur definitif pada 27 Maret 2019.

Isdianto menjadi Wagub Kepri untuk mengisi kekosongan karena Nurdin Basirun yang sebelumnya wakil gubernur, diangkat menjadi gubernur definitif menggantikan Gubernur Muhammad Sani yang meninggal dunia pada 8 April 2016 dalam usia 73 tahun.

Almarhum Sani hanya dua bulan menjabat Gubernur Kepri untuk periode keduanya, dilantik pada 12 Februari 2016. Nurdin diangkat menjadi Gubernur Kepri pada 25 Mei 2016.

Namun, tiga tahun menjabat, Nurdin ditangkap KPK pada 10 Juli 2019 dalam kasus suap reklamasi dan gratifikasi.

Dua hari kemudian, Isdianto langsung menjadi Plt Gubernur dan menerima surat resmi menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau sehari setelahnya dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo di Kantor Kemendagri Jakarta.

Kini, setelah status hukum Nurdin incracht, maka Isdianto kemungkinan akan menjadi gubernur definitif meskipun hanya beberapa bulan saja. Sebab, pada 9 Desember 2020 nanti, akan ada Pilkada serentak dan pemilihan Gubernur Kepri masuk dalam Pilkada tersebut.

Isdianto yang berencana akan maju pada Pilgub nanti tentunya harus mengundurkan diri menjelang pemilihan. (yan/tom)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved