Mahasiswa Tawarkan Temannya ke Pria Hidung Belang Lewat FB, Tarifnya Sesuai Kesepakatan
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto menerangkan, MH diamankan setelah po
TRIBUNBATAM.id, BENGKULU - Seorang mahasiswa dibekuk polisi setelah menawarkan jasa layanan Prostitusi ke Media sosial.
Kepada Polisi pelaku mengatakan kalau hal yang dilakukan tersebut karena kebutuhan ekonomi semata.
Orang yang ditawarkan ke Pria hidung belang sebagian besar adalah teman dan kenalannya selama ini.
Entah apa yang ada di isi kepala MH (23) mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bengkulu ini.
• Lihat Foto Meternity Vanessa Angel dengan Perut Semakin Buncit, Bibi Ardiansyah Curhat Soal Jodoh
• Anak Dibawah Umur Kabur Dengan Pacarnya, Pelaku Ternyata Sudah Mempunyai Seorang Istri
• BESOK Ditutup, Jumlah Pendaftar di SMPN 3 Batam Membludak, 466 Calon Siswa tak Tertampung
Dia diringkus polisi dari Polda Bengkulu karena kedapatan menawarkan jasa layanan prostitusi yang diunggah ke jejaring media sosial (medsos) atau prostitusi online.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto menerangkan, MH diamankan setelah postingannya (konten porno) tersebut melalui media sosial diketahui oleh Tim Patroli Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.
• Resep Tumis Sawi Keriting dengan Irisan Daging dan Paprika, Hidangan Lezat untuk Makan Malam
• Ada Cashback Voucher Belanja 15 Persen dari Informa, Berikut Syaratnya
• Kenali Manfaat dan Efek Kopi untuk Kesehatan Jantung
“Modus menawarkan diri memberikan layanan plus-plus kepada para pengikut di akun medsosnya, pelaku satu orang yang sudah diamankan di Polda Bengkulu,” kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto dalam rilisnya, Rabu (24/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui kegiatan ini dilakukannya atas dasar uang atau ekonomi namun belum menyebutkan berapa orang korban atau yang sudah menggunakan jasanya.
Tawarkan pelajar dan mahasiswa
Selanjutnya Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan saat ini pelaku diamankan karena menyebarkan konten pornografi disertai layanan plus semacam prostitusi.
"Terkait apakah pelaku sudah mendapatkan pelanggan atau tidak dari unggahan tersebut saat ini masih didalami penyidik. Untuk sementara pelaku diamankan karena mengunggah konten pornografi," tegas Sudarno.
Pelaku dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pungkasnya mengakhiri.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mahasiswa di Bengkulu Ini Nekat Cari Uang Jadi Broker Protitusi Online, Tawarkan Mahasiswi di Medsos
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/karikatur-prostitusi-online.jpg)