BINTAN TERKINI
Marak Pencurian Tabung Gas di Kawal Bintan, Polisi: Kita Sudah Punya Target Pelaku
Kanitreskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Nyoman mengatakan, pihaknya gencar melakukan patroli ke beberapa tempat yang rawan pencurian
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Kasus pencurian tabung gas baru-baru ini marak terjadi di daerah Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Seperti yang terjadi beberapa hari lalu. Kejadian ini dialami oleh dua warga RT 03/RW 04 kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
Tabung gas kedua warga itu digasak maling dari dalam rumahnya.
Hal itu membuat warga resah. Pasalnya, belum lama ini kasus kemalingan juga dirasakan warga.
Bahkan ada warga yang kehilangan sepeda motor dan hingga kini belum diketahui dimana rimbanya.
• Menginap Bersama Rekannya di Hotel, Kadinkes Karimun Sebut Hasil PCR Rekan Pasien 06 Negatif
• Diduga Kontak dengan Pasien 06 Positif Covid-19, Petugas Hotel di Karimun Bakal Dites PCR
Menanggapi kasus pencurian itu, Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi melalui Kanitreskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Nyoman menuturkan, terkait hal itu pihaknya masih melakukan pemetaan tindak kriminal di wilayah tersebut.
"Baik lokasi, waktu, tempat kami data dan sedang melakukan pemetaan untuk melakukan pengembangan kasus tersebut," katanya, Kamis (25/6/2020).
Ia melanjutkan, tidak hanya itu, pihaknya juga gencar melakukan patroli ke beberapa tempat yang rawan tindak kriminal pencurian tersebut.
"Jadi sebenarnya dalam kasus pencurian tabung gas ini kita sudah ada target pelakunya, tapi masih kita dalami karena masih dugaan,"tuturnya.
Nyoman juga menuturkan, bahwa untuk pelakunya dicurigai masih anak-anak. Sebab barang-barang yang hilang kebanyakan tabung gas ketimbang barang berharga lainnya.
"Selain mudah dijual, tabung gas juga tidak dilengkapi nomor seri tabung sehingga sulit dilacak tidak seperti smartphone. Jadi indikasinya memang masih anak-anak,"ujarnya.
Nyoman berharap, masyarakat yang kemalingan segera membuat laporan ke Polsek Gunung Kijang, untuk mempermudah pihak kepolisian dalam mengungkap siapa pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat di Toapaya dan Gunung Kijang.
"Pasalnya, dalam dua bulan terakhir ini, ada 7 aduan. Tapi setelah kami selidiki, ternyata banyak kejadian yang tidak diadukan. Hal inilah yang menjadi kendala kami juga,"terangnya.
Nyoman menerangkan, dari beberapa kasus pencurian, rata-rata pelaku biasa beraksi ketika malam hari di saat cuaca hujan. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk lewat pintu dapur rumah warga.
"Jadi karena sasaran para pelaku memang hanya tabung gas, mereka lewat dari dapur rumah di saat beraksi,"ungkapnya.
Nyoman tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap kasus pencurian. Salah satunya dengan memastikan mengunci rapat pintu di saat keluar rumah ataupun di dalam rumah. Jangan meremehkan hal itu.
"Apalagi dengan meninggalkan kunci di motor. Intinya harus selalu waspada," tutupnya.
Bobol Warung Warga
Anggota Polsek Bintan Utara meringkus tiga orang tersangka pembobolan dan pencurian di warung di Kampung Pelita Baru Bawah RT 002 RW 004 Desa Kuala Simpang Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Jumat (8/5) kemarin.
Dua dari tiga orang tersangka merupakan masih di bawah umur yakni bernisial RD(17) dan ST(15) dan satu orang yang sudah dewasa berinisial BC.
Dari informasi yang didapatkan TribunBatam.id, kejadian bermula saat BC menyuruh tersangka ST dan RD untuk mencuri warung di Simpang Lagoi.
Selanjutnya, keduanya langsung menuju lokasi untuk memantau dan mencari target dengan menggunakan sepeda motor.
Disana mereka menemukan warung milik Heryfan yang berada di Kampung Pelita Baru Bawah, Desa Kuala Sempang yang terlihat sepi.
Setelah itu, para pelaku melancarkan aksinya dengan membongkar warung dan memotong engsel gembok pintu warung menggunakan 1 tang jepit dan 1 tang.
Para tersangka pun akhirnya bisa masuk dan mengambil sejumlah barang yang ada di dalam warung.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur menuturkan, pengungkapan kasus itu terungkap bermula dari informasi dari masyarakat yang menyampaikan terjadi pembobolan di salah satu warung di Kampung Pelita Baru Bawah.
Tanpa waktu lama anggota langsung menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan itu.
Di sana pihaknya memergoki seorang pelaku RD, yang sedang mengambil sisa barang curian.
Anggota melihat ada seorang pelaku sedang mengambil 5 tabung elpiji ukuran 3 Kg dan 1 jeriken bensin ukuran 5 Liter.
"Sedangkan kedua tersangka lain berhasil kabur dengan menggunakan mobil," katanya, Senin (11/5/2020).
• Rayakan Ulang Tahun si Bungsu, Nia Ramadhani Datangkan Kuda Untuk Magika Zaladrie Bakrie
• Soal Ucapan Jokowi agar Masyarakat Berdamai dengan Corona, Rocky Gerung: Kehabisan Akal
Jumhur juga mengembangkan kasus ini dari keterangan yang disampaikan tersangka RD.
Pihaknya menangkap dua tersangka lain berinisial ST dan BC di Simpang Lagoi, Kelurahan Kota Baru, Sabtu (9/5).
Dalam penangkapan itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor matik warna putih BP 3431 UP, 1 unit mobil merek warna silver metalik BP 1412 TY dalam keadaan rusak dan anak kunci.
Ada juga 130 bungkus rokok berbagai merek, 1 buah tang jepit warna hijau kuning, 1 buah tang gunting serta 1 buah gembok warna silver.
Kemudian 1 unit speaker aktif warna hitam, 5 buah tabung gas LP3 ukuran 3 Kg, 1 buah jerigen berisikan BBM Bensin 5 liter, 1 buah kantong plastic warna merah ukuran besar, 1 buah engsel gembok dalam keadaan rusak, 1 kotak Extra Joss, 3 bungkus Indomie Goreng, 1 kotak rokok berisikan uang koin sejumlah Rp 22 ribu.
"Para pelaku berencana akan menjual barang hasil curian untuk mendapatkan uang dan sebagian dipakai sendiri," tuturnya.
Jumhur juga menambahkan,dari hasil interogasi tersangka RD mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan dua tersangka lain, ST (15) dan dibantu BC (22).
"RD mengaku sudah beraksi dibeberapa lokasi yaitu di Tanjunguban, Sei Kecil, Simpang Lagoi dan Lobam. Diperkirakan, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 4,5 juta," ungkapnya.
Jumhur menambahkan, bahwa akibat perbuatan ketiga tersangka diberikan hukuman.Namun para tersangka di jerat dengan pasal yang berbeda.
Dimana RD dan ST dijerat pasal 363 ayat ( 2 ) Jo Undang – Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Sedangkan tersangka BC dijerat pasal 363 ayat ( 2 ) Jo Pasal 55 K.U.H.Pidana atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)