BATAM TERKINI

Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Tekstil Meringkuk di Rutan, 4 di Antaranya Oknum Pejabat BC Batam

Dua rumah pejabat Bea Cukai Batam diketahui sempat digeledah oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI terkait kasus tersebut.

Kompas
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Empat pejabat di Bea Cukai (BC) Batam ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus importasi tekstil Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018 hingga tahun 2020.

Penetapan tersangka oknum pejabat Bea Cukai di Kota batam ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono.

Hari menyebutkan, tiga di antaranya sempat diperiksa sebagai saksi.

Mereka adalah Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) II Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Kamaruddin Siregar, Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldian dan Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea Cukai Batam, Haryono Adi Wibowo.

“Setelah selesai pemeriksaan terhadap ketiga saksi dan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya dalam perkara dugaan tipikor pada importasi tekstil Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020,” ucapnya berdasarkan rilis resmi yang diterima TribunBatam.id, Kamis (25/6/2020).

Selain mereka, Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Mukhamad Muklas juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Serta seorang pengusaha di Batam, pemilik PT. Fleming Indo Batam (FIP) dan PT. Peter Garmindo Prima, Irianto.

Empat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Susidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020 ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini Rabu 24 Juni 2020 sampai dengan 13 Juli 2020.

Sebelum empat oknum pejabat Bea Cukai ditetapkan sebagai tersangka, dua rumah pejabat Bea Cukai Batam diketahui sempat digeledah oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam penggeledahan Senin (11/5/2020) lalu, rumah Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Susila Brata di Komplek Bea Cukai Jalan Bunga Raya Baloi Indah, Kota Batam yang pertama kali digeledah.

Kemudian lokasi kedua di rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam, M. Munif.

MERINDING Cara Suku Wanita Amazon Mendapatkan Keturunan, Mereka Nekat Potong Sebelah Dadanya

Permukaan Air Dam Duriangkang Naik 37 Cm, Korlap Tim TMC Sebut Hujan Buatan di Batam Berhasil

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sebanyak 3 unit telepon genggam (handphone) dan 1 unit flashdisk.

Lima Pejabat Tinggi Sempat Diperiksa

Terkait dugaan kasus korupsi ini, lima pejabat tinggi Bea Cukai Batam sempat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (12/5/2020) lalu.

Lima pejabat utama Bea Cukai Batam ini diperiksa sebagai saksi. Dari rilis resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono, diketahui 5 pejabat terkait sebagai berikut:

1. Susila Brata selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam,

2. Yosef Hendriyansah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam,

3. Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam,

4. Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam,

5. M. Munif Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam.

Pemeriksaan saksi ini berdasarkan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Senin (27/4/2020) lalu.

“Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses impor tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020. Saat itu ditemukan 27 kontainer milik PT FIB (Flemings Indo Batam) dan PT PGP (Peter Garmindo Prima) dan berhasil ditegah oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok,” jelas Hari dalam rilisnya.

Lanjutnya, saat itu didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

“Dan setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang masing-masing untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll,” ujarnya lagi.

Selain itu, di dalam dokumen pengiriman disebutkan, kain (tekstil) berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya, kapal pengangkut tidak pernah singgah di India.

“Kain-kain ternyata berasal dari China,” tambahnya.

Masih menurut Hari, fakta sebenarnya yaitu kontainer berisi kain brokat, sutra dan satin diketahui berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia, dan berakhir di Batam.

Saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT. FIB dan PT. PGP kemudian dibongkar dan dipindahkan ke kontainer berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.

“Selanjutnya, setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya.

Yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur,” tutup Hari.

Sebelumnya diberitakan, dua rumah milik petinggi Bea Cukai Batam digeledah oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi, Senin (11/5/2020).

"Ya benar, hari ini tim penyidik perkara dugaan tipikor di Bea Cukai Batam melakukan penggeledahan," ungkapnya kepada Tribun Batam saat dihubungi.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved