PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL
Leasing Batam dan Jakarta Datangi Mapolda Kepri, Pinjam Pakai Barang Bukti Kasus Iptu Hiswanto Ady
Hampir 50% yang melakukan pinjam pakai terhadap Barang bukti mobil tersebut. Pemilik mobil diminta menunjukkan surat dan bukti kepemilikannya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Barang bukti mobil hasil kejahatan kawanan oknum perwira polisi Iptu Hiswanto Ady bisa dipinjam pakai oleh pemilik kendaraan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, hampir lima puluh persen yang melakukan pinjam pakai terhadap Barang bukti mobil tersebut.
Pemilik mobil diminta menunjukkan surat dan bukti kepemilikan kendaraannya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap kasus penggelapan dan penipuan mobil.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah menangkap 10 tersangka dengan 131 unit mobil.
"Masih ada sekitar 50-an mobil yang berada di Polda Kepri," sebut Arie, Jumat (26/6/2020).
Arie mengungkapkan, sebagian besar yang menggunakan layanan pinjam pakai barang bukti kasus penggelapan dan penipuan mobil tersebut merupakan pihak leasing.
Untuk proses kasus penggelapan dan penipuan tersebut saat ini sudah memasuki tahap 1.
Anggota Ditreskrimum Polda Kepri telah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Berkas yang diserahkan tersebut meliputi 10 tersangka yang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
"Yang mengambil mobil tersebut sebagian besar adalah leasing. Tidak hanya dari Batam, dari Jakarta juga ada," ucapnya.
Terancam 4 Tahun Penjara
Empat tersangka baru kasus penggelapan dan penipuan mobil kawanan oknum perwira polisi, Iptu Hiswanto Ady terancam mendekam 4 tahun penjara.
Empat tersangka berinisial Al, Dn, Jn dan Iw diringkus di lokasi berbeda. Dalam ungkap kasus di Polda Kepri terungkap, tiga tersangka diringkus di Pulau Jawa, sementara 1 tersangka berinisial Dn ditangkap di Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, para pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau 327 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau 480 KUHP.
• Konjen Singapura di Kepri Ungkap Investasi Negeri Singa di Batam, Perusahaan Masih Beroperasi
• PGN Tandatangan LoA Tahap Ketiga dengan Produsen Gas Hulu, Jalankan Kepmen ESDM 89K/2020
Harry mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan dari pengungkapan kasus penggelapan dan penipuan ratusan mobil tersebut.
"Ini sebagai bentuk keseriusan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri dalam mengungkapkan kasus ini," ujarnya.
Banyak Beredar di Pulau Jawa
Penyidikan kasus penggelapan dan penipuan mobil oleh kawanan oknum perwira polisi Iptu Hiswanto Ady terus berlanjut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart dalam ungkap kasus di Polda Kepri mengatakan, terdapat empat tersangka baru dari hasil pengembangan dari 6 tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
Pelaku yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri masing-masing berinisial AL, DN, JN dan IW.
Tersangka Al diketahui sudah menjual puluhan mobil yang dibeli di Pulau Jawa ke Kota Batam.
"Sementara tersangka JN dan IW sebagai pencari mobil untuk yang akan melakukan over kredit di bawah tangan. Kemudian tersangka Al membayar kepada penjual atau melalui kedua tersangka tersebut," ungkap Harry, Senin (15/6/2020).
Harry juga menjelaskan setelah mobil didapat oleh IW dan JN, pelaku mendistribusikan mobil tersebut ke berbagai daerah.
Mobil yang telah didapat oleh tersangka IW dan JN, selanjutnya didistribusikan melalui Pelabuhan Merak, Banten menuju Pulau Sumatra.
Dari Kuala Tungkal, Jambi, mobil selanjutnya dibawa menggunakan kapal Roro ke Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam.
"Yang di distribusikan ke Kota Batam hanya sebagian kecil saja. Untuk Kota Batam, mobil distribusikan oleh tersangka DN," ungkap Harry.
Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, dari hasil pemeriksaan, aksi keempat pelaku setidaknya sudah mendistribusikan 15 unit mobil yang dijual ke Kota Batam.
Ruslan menyebut, hanya sedikit mobil dari aksi kejahatan mereka yang didistribusikan ke Kota Batam.
"Sebagian besar ke Pulau Jawa," ucapnya.
Peran 4 Tersangka Baru
Empat tersangka baru kasus penipuan dan penggelapan mobil kawanan oknum perwira polisi, Iptu Hiswanto Ady diringkus penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Dalam ungkap kasus di Polda Kepri, terungkap peran empat tersangka berinisial AL, DN, JN dan IW.
Penyidik Ditrekrimum Polda Kepri sebelumnya menangkap 6 tersangka dari kasus oknum perwira polisi gelapkan mobil di Provinsi Kepri ini.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menyebutkan, pengembangan kasus penipuan dan penggelapan ratusan unit mobil tersebut berawal dari pengecekan fisik dan nomor kendaraan dari luar Provinsi Kepri.
"Kendaraan tersebut diketahui berasal dari pulau Jawa, yang dilakukan pengecekan yaitu Mobil Honda BRV," ujar Harry di dampingi Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto dan Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Senin (15/6/2020).
Menindaklanjuti temuan itu, Tim Ditreskrimum Polda Kepri yang di pimpin oleh Wadirkrimum Polda Kepri meringkus tersangka berinisial Al di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten.

Hasil pemeriksaan diketahui Al sudah menjual beberapa unit kendaraan dari pulau Jawa untuk dijual di Kota Batam.
"Tersangka Al saat menjual mobil dibantu tersangka Dn. Tanggal 2 Juni 2020 yang bersangkutan kami tangkap di Pelabuhan Merak," ungkapnya.
Harry menjelaskan tersangka DN yang merupakan warga Batam diringkus pada hari yang sama di Kota Batam.
"Dn mendapat barang untuk dijual di Batam dari dua orang lainnya yakni JN dan IW," ucapnya.
JN dan IW sendiri diketahui sebagai pencari mobil yang hendak melakukan pindah tangan (over kredit) di bawah tangan dan berkordinasi dengan AL untuk biaya transaksi.
"JN dan IW diamankan di Tasikmalaya, Provinsi Jawa barat pada 6 Juni 2020," sebutnya.
Jalani Rapid Test
Kasus penggelapan dan penipuan ratusan mobil oleh oknum perwira Polres Bintan, Iptu Hiswanto Ady terus bergulir.
Penyidik Ditreskrimun Polda Kepri telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus tersebut setelah dilakukan pengembangan.
Empat tersangka baru kembali diungkap polisi pada Jumat (13/6/2020).
Tersangka diringkus pada sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan dibawa melalui Pelabuhan Kuala Tungkal dan tiba di pelabuhan Roroo Telaga Punggur pada Jumat (12/6) pagi hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, para tersangka yang baru tiba tersebut langsung dilakukan Rapid Test.
"Tujuannya untuk memastikan yang bersangkutan terhindar dari virus Corona," ujarnya.
Kabid dokkes Polda Kepri, Kombes Pol Muhammad Haris mengatakan, hasil rapid test empat tersangka kasus penggelapan dan penipuan mobil tersebut dinyatakan non reaktif.
Haris mengatakan keempat pelaku tersebut dalam Kondisi sehat dan baik.
Saat ini keempat tersangka tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Ditreskrimun Polda Kepri.
"Hasilnya non reaktif. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Biddokkes Polda Kepri," sebutnya.(TribunBatam.id/Alamudin)