Remaja 17 Tahun Jadi Korban pencabulan, Pelaku Seorang Buruh kasar
Dandi Suryoto (20), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, punya berbagai cara agar bisa mencabuli siswi SMA berinisial ED (1
TRIBUNBATAM.id, BANDAR LAMPUNG - Seorang bocah 17 tahun menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang bekerja sebagai buruh.
Pelaku awalnya mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang.
Dan jika hendak diantar harus ikuti sebuah sayarat.
Dandi Suryoto (20), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, punya berbagai cara agar bisa mencabuli siswi SMA berinisial ED (17).
Perbuatan bejat itu dilakukan pria yang berprofesi sebagai buruh itu berulang-ulang selama dua hari.
Peristiwa itu terjadi pada 29-30 Januari 2020 lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Yessie Indra ADP menuturkan, ED terpaksa kembali melayani nafsu bejat terdakwa karena takut tidak diantar pulang ke rumahnya.
Yessie membeberkan, pada 30 Januari 2020 sekira pukul 19.30 WIB, korban bersama terdakwa, saksi AR, dan saksi TA pergi ke warnet.
"Pada saat itu saksi AR mengatakan kepada saksi korban bahwa saksi korban dicari oleh orangtuanya," kata JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (26/6/2020).
Saat itulah saksi AR mengancam korban.
“Orangtuamu nyariin. Awas kamu kalo bilang ke orangtuamu, saya bunuh kamu,” ujar JPU menirukan ucapan AR.
"Sekira pukul 23.00 WIB, saksi korban ke rumah terdakwa bersama saksi AR dan TH. Lalu terdakwa menyuruh anak korban (DE) tidur di dalam kamar terdakwa," sebut JPU.
JPU menambahkan, terdakwa lalu ikut masuk ke dalam kamar.
Ia kembali melancarkan bujuk rayu agar korban kembali melayaninya.
Korban diancam tidak diantarkan pulang jika tidak mau menuruti kemauannya.
"Karena takut tidak dipulangkan ke rumahnya, anak korban mau mengikuti apa yang diminta oleh terdakwa," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2-4-2020-pemerkosaan-siswi-smk-pencabulan.jpg)