PPDB Kepri
Calon Siswa SMA Hanya Boleh Pilih Satu Sekolah, Ini Pesan Kepala Sekolah Selama Pendaftaran PPDB
Dalam sistem pendaftaran yang baru, calon peserta didik hanya bisa memilih satu sekolah dan tidak bisa mendafatar ke sekolah negeri lainnya.
12. Untuk Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan, dan untuk Perpindahan Tugas Orang Tua dilengkapi dengan surat keterangan domisili yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa dimana orang tua siswa menetap.
13. WNI dan WNA dari sekolah luar negeri wajib memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan Khusus Pendaftaran:
1. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam petunjuk teknis, dinyatakan gugur.
2. Satuan Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam petunjuk teknis, akan berakibat kepada proses pengisian dabodik dan penerimaan bantuan pemerintah.
3. Sistem penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
4. Untuk satuan pendidikan yang memberlakukan ketentuan khusus seperti buta warna, tinggi badan pria 160 cm dan wanita 150 cm, tidak berkacamata, tidak cacat fisik, asma, dll, akan diinformasikan lebih lanjut.
5. Selagi masa pandemi Covid-19 belum berakhir untuk pakaian seragam masih mempergunakan pakaian dari sekolah asal.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
