Tak Terima Tindakan Amerika Ikut Campur Soal Hong Kong, China Berlakukan Larangan Visa Bagi Warga AS

"China memutuskan memberlakukan larangan visa pada warga Amerika yang telah berperilaku buruk dalam urusan Hong Kong," ujar Zhao Lijian

Editor: Mairi Nandarson
ilustrasi saling balas kebijakan China vs Amerika Serikat terkait Hong Kong 

TRIBUNBATAM.id, BEIJING - Tak terima dengan tindakan Washington yang dinilai ikut campur terkait Hong Kong, China memberlakukan larangan visa bagi warga Amerika Serikat.

China menilai AS ikut campur dalam rancangan undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong.

RUU itu sendiri masih dalam proses, dan menuai kontroversi sehingga akan berpengaruh pada wilayah semi otonomi dari Hong Kong.

Covid-19 Belum Berakhir, Peneliti China Temukan Virus Flu Babi Jenis Baru, Diberi Nama G4

Kumpulan Ucapan Hari Bhayangkara ke 74, 1 Juli 2020, Cocok Jadi Status Facebook, Twitter, Instagram

GEMPA HARI INI, Gempa 4.5 SR Guncang Padangpanjang Selasa (30/6), Simak Info BMKG

Sebelumnya, Presiden AS, Donald Trump bereaksi terhadap RUU tersebut dengan memberlakukan larangan visa kepada pejabat China.

Jumat lalu, Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, menyampaikan tanggapan dari adanya gerakan di Beijing memaksakan penetapan RUU Keamanan Nasional baru untuk Hong Kong tersebut.

Ia mengatakan pemerintah AS memberikan pembatasan visa kepada pejabat Partai Komunis China yang dinilai bertanggung jawab atas upaya mengekang kebebasan di Hong Kong.

Tidak terima dengan hal itu, seperti dilansir dari New York Post (29/6/2020), juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian mengatakan bahwa tindakan pemerintah AS itu salah besar.

"China memutuskan memberlakukan larangan visa pada warga Amerika yang telah berperilaku buruk dalam urusan Hong Kong," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Zhao Lijian kepada Bloomberg News (29/6/2020).

Zhao menjelaskan, kebijakan pemerintah China ini akan ditujukan ke beberapa pihak yang dinilai telah mengganggu.

“Siapa yang akan menjadi target? Orang-orang yang relevan akan mengetahui dengan jelas diri mereka sendiri,” ujarnya.

Zhao kemudian menegaskan bahwa pembentukan UU baru itu sepenuhnya adalah wewenang pemerintah China.

"Hukum itu murni urusan dalam negeri China, dan tidak ada negara asing yang memiliki hak ikut campur," katanya.

Zhao melanjutkan, upaya pemerintah AS menghalangi pembentukan UU baru tersebut tidak akan pernah berhasil.\

Jadwal Liga Inggris Malam Ini Brighton vs Man United, Peluang Setan Merah Kembali ke Peringkat 6

Jadwal Liga Spanyol Malam Ini Barcelona vs Atletico Madrid, Kamis Real Madrid vs Getafe

Legislatif China mengatakan pada hari Selasa ini diperkirakan RUU Keamanan Nasional untuk Hong Kong akan disahkan, yang menurut para kritikus akan sangat membatasi politik oposisi dan kebebasan berbicara.

Sebab, dalam UU keamanan tersebut akan memberikan hukuman terhadap gerakan-gerakan yang dinilai subversif dan perlanggaran lainnya, seperti protes besar dan keras yang dilakukan oleh gerakan pro-demokrasi yang terjadi pada tahun lalu.

Sementara, AS, Inggris, Uni Eropa dan pengawas hak asasi PBB semua telah menyampaikan kekhawatiran bahwa UU tersebut dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah pusat.

.

.

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "China Memberlakukan Larangan Visa karena Tidak Suka AS Ikut Campur"
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved