SELEB TERKINI

Absen dari Acara Okay Bos, Raffi Ahmad Ungkap Vicky Prasetyo Dapat Surat Panggilan Polisi

Vicky Prasetyo absen dari acara Okay Bos, Raffi Ahmad ungkap penyebabnya karena ia mendapat surat pemanggilan dari polisi.

Tangkapan Layar YouTube/Trans7 Official
Vicky Prasetyo dan Raffi Ahmad pemandu di acara Okay Bos Trans 7. 

TRIBUNBATAM.ID - Vicky Prasetyo absen dari acara Okay Bos, yang biasanya menjadi co-host mendampingi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Ternyata absennya Vicky Prasetyo terkait dengan pemanggilan polisi terhadap dirinya.

Namun berdasarkan ungkapan dari Raffi Ahmad, jika Vicky Prasetyo menitipkan anak-anaknya dengan suami Nagita Slavina.

Kadisdik Bintan Bakal Bertemu Kepala Sekolah, Bahas Over Kapasitas Jumlah PPDB Bintan 2020

"Vicky beberapa hari lalu udah ngobrol di rumah gue. Dia sama gue memang mau bikin podcast. Tiba-tiba gue kaget, dia kasih surat panggilan polisi. Gue kaget banget," kata Raffi Ahmad dikutip dari YouTube TRANS7 OFFICIAL, Rabu (1/7/2020).

Rupanya, Vicky Prasetyo mendapatkan surat pemanggilan terkait kelanjutan proses hukum atas kasus perseteruannya dengan Angel Lelga, mantan istrinya.

Kemudian, Raffi Ahmad mengatakan Vicky Prasetyo menitipkan anak-anaknya kepada Raffi apabila terjadi hal buruk. Seperti, upaya penahanan.

"Dia bilang, 'iya gue sore baru dapet ini. Maksudnya kalau gue kenapa-kenapa, gue nitip anak-anak gue ya'. Mungkin ini masalahnya cukup serius," ucap Raffi Ahmad.

Vicky Prasetyo diketahui menjadi co-host dalam acara Okay Bos yang dipandu Raffi Ahmad bersama istrinya, Nagita Slavina.

Lantaran surat pemanggilan itu, Vicky Prasetyo juga meminta izin harus absen dari tugasnya.

Rencananya, Vicky akan kembali menghadap ke kejaksaan dalam waktu dekat.

Sebelumnya diberitakan, Vicky Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.

Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.

Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Diketahui, kasus pencemaran nama baik Vicky Prasetyo berawal dari penggerebekan yang dilakukannya di kediaman Angel Lelga pada November 2018.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved