TANJUNGPINANG TERKINI

Bawa Sabu-sabu 3 Gram, Warga Bintan Dibekuk Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di Senggarang

Dari keterangan sementara pelaku kepada polisi, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang ia beli dengan harga Rp 1 juta.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menangkap seorang pria yang terbukti membawa sabu-sabu seberat 3 gram berikut alat hisap, Senin (29/6/2020). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk seorang pelaku berinisial AP.

Penangkapan warga Bintan itu terjadi di sebuah pondok di Kilometer 15 Senggarang, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (29/6/2020).

Pria tersebut dibekuk polisi karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penggeladahan tersebut, polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 3 gram beserta alat isap jenis bong.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pria menyimpan sabu-sabu. Saat menemukan orang tersebut dan kami geledah, ternyata benar," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Rabu (1/6/2020).

Dari keterangan sementara pelaku kepada polisi, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang ia beli dengan harga Rp 1 juta.

Terhadap AP akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini orang tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya kembali.

Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan yang ditangani pihaknya, Rabu (24/6/2020) lalu.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinang Admiral, Kepala Satresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny serta pejabat di lingkungan Kejari Tanjungpinang.

Berikut fakta-fakta dari pemusnahan barang bukti yang dirangkum Tribunbatam.id;

Pasangan Suami Istri di Bintan Bebas dari Covid-19, Total 3 Pasien Sembuh Kamis (1/7)

Kadisdik Bintan Bakal Bertemu Kepala Sekolah, Bahas Over Kapasitas Jumlah PPDB Bintan 2020

1. Peringati Hari Anti Narkotika Internasional

Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional.

"Hari ini pemusnahan untuk sekaligus memperingati hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni 2020," ujarnya.

Ahelya memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

2. Jenis narkotika yang dimusnahkan

Adapun banyak barang bukti yang dimusnahkan, yakni untuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.018,52 gram, ganja sebanyak 122,43 gram, pil sebanyak 290 butir, dan 993,25 gram.

3. Tak hanya narkotika

Selain narkotika dari berbagai jenis, obat tanpa izin edar, uang palsu, handphone, senjata api (senpi), timbangan sabu-sabu juga ikut dimusnahkan dalam kegiatan itu.

"Obat tanpa izin edar ada sebanyak 4.099,52 gram, senpi satu buah, serta uang palsu sebanyak 5 lembar pecahan nominal Rp 50 ribu," sebutnya.

4. Mulai perkara tahun 2018

Pemusnahan tersebut dalam perkara mulai 2018 hingga 2020. Untuk barang bukti satu buah senpi, satu perkara.

Uang palsu juga satu perkara.

"Kalau barang bukti narkotika dan obat-obatan jumlahnya ada sebanyak 83 perkara," ucapnya.

5. Cara pemusnahan

Dalam kegiatan tersebut, untuk jenis narkotika, dan obat tanpa izin edar dimusnahkan dengan cara direbus.

Sedangkan handphone, uang palsu, dan timbangan sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Khusus satu unit senjata api (senpi) dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

"Silahkan teman-teman media juga menyaksikan narkotika jenis sabu dan pil, ganja serta obat-obatan kita rebus," ucap Ahelya menuangkan barang bukti ke dalam panci berisi air panas.

6. Minta generasi muda perangi narkoba

Ia pun mengimbau, agar seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkotika yang menjadi musuh negara.

"Bagi para generasi muda, jangan sampai terjerumus terhadap pergaulan bebas hingga menjadi pemakai narkotika.

Kejar prestasi untuk keluarga dan negara," imbaunya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam memimpin proses pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara yang telah berstatus hukum tetap, Rabu (24/6/2020).

Adapun barang bukti narkotika berbagai jenis yang dimusnahkan tersebut adalah penyisihan dari penyidik.

"Barang bukti narkotika yang kita musnahkan mulai dari 2018 hingga 2020. Masih ada barang bukti, tapi tunggu hasil sidang," ujarnya kembali.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved