HARI BHAYANGKARA 2020

HUT Bhayangkara ke-74, Lima Warga Manfaatkan Layanan SIM Gratis Polres Anambas

Kapolres Anambas, AKBP Cakhyo Dipo Alam mengatakan, pelayanan pembuatan SIM tetap mengedepankan protokol kesehatan.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam (tengah). Sudah ada 5 warga Anambas yang memanfaatkan layanan SIM gratis saat HUT Bhayangkara ke-74. 

Berlaku di Batam

Kabar gembira bagi warga yang lahir 1Juli bisa mengurus SIM secara gratis.

Fasilitas itu diberikan sempena Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang jatuh setiap 1 Juli.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Mudjiono mengatakan, program SIM gratis tersebut berlaku secara nasional.

"Polda Kepri khususnya Satlantas Polres akan menggelar pembuatan SIM secara gratis," ujar Mudjiono, Senin (15/6/2020).

Ia mengatakan, layanan urus SIM gratis tersebut diprioritaskan bagi warga yang lahir pada 1 Juli.

"Bagi masyarakat Kepri yang lahir pada tanggal 1 Juli bisa melakukan pendaftaran dari sekarang di Satlantas Polres yang ada di wilayah Kepri, ujarnya.

Mudjiono menyatakan bahwa saat Satlantas di Polresta jajaran di bawah Polda Kepri telah siap untuk melaksanakan program SIM gratis tersebut.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Layanan SIM Gratis Polres Tanjungpinang

Polres Tanjungpinang memberikan penghargaan kepada warga masyarakat Kota Tanjungpinang dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke 74 tahun 2020.

Kali ini melalui jajaran Satuan Lalu Lintas dengan program penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis tanpa dipungut biaya.

SIM gratis yang diberikan kepada masyarakat adalah SIM C (kendaraan bermotor roda 2) baik penerbitan SIM baru maupun perpanjangan bagi masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli mendatang.

Nantinya warga yang bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara tersebut cukup membuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved