BATAM TERKINI
Kepala Bea Cukai Batam Kembali Diperiksa Kejagung RI, Kasus Dugaan Tipikor Importasi Tekstil
Susila diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai sejak tahun 2018 hingga 2020.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata, kembali diperiksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kemarin, Selasa (30/6/2020).
Susila diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai sejak tahun 2018 hingga 2020.
Tak hanya sendiri, Susila diperiksa bersama 6 (enam) orang saksi lainnya. Di mana, 5 (lima) orang diantaranya merupakan staf Susila Brata.
Hal ini seperti disebutkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono.
"Saksi diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI," ujarnya dalam keterangan resmi yang TRIBUNBATAM.id peroleh, Rabu (1/7/2020).
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri, khususnya tekstil yang memiliki pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya.
• Mulai Normal, Sehari Ada 18 hingga 22 Penerbangan di Bandara Udara Hang Nadim Batam
• DAFTAR Riwayat Kontak 7 Pasien Covid-19 Batam, 6 Pasien Tahu Terinfeksi Corona saat Swab Tes Mandiri
Berikut keseluruhan nama saksi yang diperiksa oleh Kejagung RI untuk mendalami perkara dugaan tipikor importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai :
1. SUSILA BRATA selaku Kepala Kantor KPU BC Batam,
2. YOSEF HENDRIYANSAH selaku Kabid PFPC 1 KPU BC Batam,
3. MOHAMMAD MUNIF,S E, MM selaku Kabid P2 pada KPU BC Batam,
4. ARIF SETIAWAN, SE, selaku Kepala Seksi Intelijen II KPU BC Batam ANUGRAH,
5. RAMADHAN UTAMA selaku Pemeriksa Barang pada KPU BC Batam,
6. RANDUK MARITO SIRGAR, S.Ak selaku Pemeriksa Barang pada KPU BC Batam,
7. ROBERT selaku Direktur PT. Ciptagria Mutiarabusana.
Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata juga sempat diperiksa sebagai pada tanggal 12 Mei 2020 lalu. Saat itu, Susila diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam kasus yang sama.