BINTAN TERKINI

Mantan Sekretaris Partai NasDem Bintan Berstatus Tersangka, Ditahan Polres Bintan Sejak 26 Juni 2020

Agus menjelaskan, Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2019 lalu atas kasus penipuan penggelapan jual beli lahan.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin. Pihaknya sudah menetapkan tersangka mantan Sekretaris DPC Partai NasDem Kabupaten Bintan, Iwan Kurniawan. 

TRIBUNBINTAN.com,BINTAN - Mantan Sekretaris Partai NasDem Bintan, Iwan Kurniawan berstatus tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli lahan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Tersangka terjerat kasus penipuan jual beli lahan didaerah Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang.

Dimana korban bernama Ko Ming membeli lahan dengan melalui perantara Iwan Kurniawan.

Namun, dalam prosesnya,  korban tidak bisa mendapatkan surat atas kepemilikan lahan yang dibelinya lewat Iwan Kurniawan.

Ko Ming pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

"Sudah di tahan. Penahanan untuk melengkapi berkas perkara kasus yang telah diperbuatnya," ucap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, Rabu (1/7/2020).

Agus menjelaskan, Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2019 lalu atas kasus penipuan penggelapan jual beli lahan.

Adapun awal mula mantan Sekretaris Partai NasDem Bintan ini ditetapkan sebagai tersangka, dari laporan polisi yang diajukan korban pada awal tahun 2019.

"Setelah itu kami periksa dan di akhir 2019 kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan atau penggelapan," terangnya.

Agus juga memberitahu, bahwa tersangka ditahan sejak tanggal 26 Juni 2020 lalu.

Saat ini Penyidik masih melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

"Jadi nanti setelah berkasnya sudah lengkap, kita akan lanjut ke tahap II untuk diserahkan berkas dan yang bersangkutan ke Kejaksaan,"ungkapnya.

Agus menambahkan, bahwa Iwan Kurniawan sudah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Bintan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KHUP tentang penipuan atau penggelapan," ucapnya.

Dipolisikan Warga Tanjungpinang

Iwan Kurniawan yang dilaporkan ke polisi oleh seorang warga asal Kota Tanjungpinang Ko Ming, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan, Kamis (14/11/2019) kemarin.

Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan lebih kurang seluas 7 Hektare (Ha) di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.

Iwan Kurniawan memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa masih sebatas saksi di ruang Unit I Satuan Reskrim Polres Bintan di Bintan Buyu.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin membenarkan, Iwan Kurniawan datang memenuhi panggilan penyidik.

"Ya, kemarin saudara Iwan Kurniawan sudah memenuhi panggilan kita, dan diperiksa sebagai saksi," ucapnya, Jumat (15/11/2019).

Agus menyebutkan, bahwa penyidik masih mengambil keterangan Iwan terkait laporan dugaan penipuan dan pengelapan dengan korban bernama Ko Ming.

"Masih baru mengambil keterangan saja, kita tunggu hasil dari pemeriksaan dulu," terangnya.

Ia menambahkan, bahwa Iwan koperatif saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi.

"Walaupun sebelumnya pada Rabu (13/11/2019) siang, Iwan sempat datang memenuhi panggilan penyidik namun tidak sempat diperiksa,"ungkapnya.

Empat Kali Dipanggil Tapi Tak Datang

Sekretaris DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Bintan, IK dilaporkan ke polisi oleh seorang warga asal Kota Tanjungpinang, Ko Ming.

Laporan terhadap Sekretaris Nasdem Bintan itu dilayangkan warga, lantaran IK diduga melakukan penipuan dan penggelapan lahan.

Ko Ming menjadi korban IK.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin membenarkan, penyidik sedang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan dengan terlapor IK.

"Ya benar, laporan yang kini diproses Unit 1 Satreskrim Polres Bintan itu, berkaitan dengan laporan penipuan penggelapan lahan," ujar Agus, Selasa (5/11/2019).

Agus menyampaikan, dari hasil gelar perkara penyidik nantinya akan memanggil para saksi terkait perkara yang dilaporkan Ko Ming.

Adapun laporan yang diterima, yakni Ko Ming telah menjadi korban penipuan penggelapan atas jual beli tanah di kawasan Galang Batang Desa Gunung Kijang seluas 7 hektare (Ha).

Berawal saat itu korban membeli tanah melalui saudara IK. Lahan itu milik Susafat dan dibeli lewat perantara IK. Namun dalam perjalanannya, surat tanah yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan oleh IK hingga kini.

"IK ini memang sempat memberikan 4 SKPT (surat keterangan pendaftaran tanah) kepada korban, tetapi belum sampai pengurusan di kecamatan untuk pembuatan SKT (Surat Keterangan Tanah)," tuturnya.

Agus mengatakan, harga lahan disepakati Rp 910 juta. Korban melakukan proses pembayaran dengan mencicil, hingga kini korban telah mencicil sebanyak 11 kali dengan total uang yang baru dibayar sekitar Rp 335 juta.

"Nah di tengah berjalannya waktu, korban tidak kunjung menerima surat-surat lahan yang sudah dijanjikan. Padahal korban sudah menyerahkan sejumlah uang kepada IK," tuturnya.

Ia melanjutkan, untuk lahan yang diperjualbelikan memang milik Susafat. Namun dalam perkara ini, Susafat tidak ingin ikut terlibat.

"Maka dari itu Susafat mengembalikan uang yang sudah diterimanya sekitar Rp 80 juta ke Ko Ming (korban)," ujarnya.

Agus mengatakan, terkait kasus ini pihaknya ingin segera menuntaskannya. Hanya saja sejumlah kendala masih dihadapi. Salah satunya saksi yang dilaporkan berinisial IK tidak kunjung datang.

"Kita sudah 4 kali memanggil saksi IK, tapi sampai sekarang belum juga datang. Nanti kita akan panggil lagi termasuk saksi lainnya," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved