NPWP Bendahara Diganti NPWP Instansi Pemerintah, Kanwil DJP Kepri Adakan Webinar Sosialisasi
Penerimaan pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau pada tahun 2020 dengan target sebesar Rp 7,946 triliun.
DJP berharap melalui perubahan kebijakan ini administrasi perpajakan bagi instansi pemerintah dapat berjalan secara lebih mudah, sederhana, dan tertib diikuti dengan tingkat kepatuhan yang lebih baik.
Beberapa pokok pengaturan lain adalah adanya objek-objek yang dikecualikan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah seperti batasan paling sedikit transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 dan PPN oleh instansi pemerintah dari semula Rp1 juta menjadi Rp 2 juta, serta belanja instansi pemerintah pusat yang dibayar dengan menggunakan kartu kredit pemerintah.
Perubahan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM sebagai rekanan bendahara pemerintah serta mendorong transaksi cashless yang sekaligus meningkatkan akuntabilitas belanja pemerintah.
Pengaturan selengkapnya termasuk pedoman teknis, tata cara pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja dan pendapatan pemerintah, tata cara penyetoran dan pelaporan pajak, serta ketentuan peralihan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini, kunjungi www.pajak.go.id. (adv)