HARI BHAYANGKARA
Sejarah Hari Bhayangkara dan Cikal Bakal Terbentuknya Polri, Berawal dari Polisi Daerah
Dibalik penetapan Hari Bhayangkara, terselip sejarah dan cikal bakal terbentuknya Polisi Negara Republik Indonesia atau biasa disingkat Polri.
TRIBUNBATAM.id - Hari ini, Rabu 1 Juli 2020 menjadi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara.
Dibalik penetapan Hari Bhayangkara, terselip sejarah dan cikal bakal terbentuknya Polisi Negara Republik Indonesia atau biasa disingkat Polri.
Dikutip Tribunbatam.id dari Kompas.com, Polri terbentuk berawal dari kepolisian daerah yang terpisah.
Melalui Hari Bhayangkara, kepolisian daerah yang awalnya terpisah kemudian menjadi satu kesatuan nasional.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomo 11 Nomor 1946.
Tidak hanya itu, banyak yang mengira Hari Bhayangkara adalah ulang tahun atau awal berdirinya Kepolisian RI ( Polri).
Bukan, Hari Bhayangkara adalah hari Kepolisian Nasional yang diambil dari momentum turunnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 1946.
• Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-74 untuk Polisi, Dikirim via Whatsapp, Facebook, Instagram
• Kapolri Pertama Komjen Raden Said Soekanto, Polisi Jujur Sosok Idola Hoegoeng Imam Santoso
Sebelum kemerdekaan

Mengutip laman resmi Polri, pada zaman Kerajaan Majapahit, patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan kerajaan.
Berlanjut pada masa kolonial Belanda, pembentukan pasukan keamanan diawali oleh pembentukan pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu.
Pada 1867, sejumlah warga Eropa di Semarang, merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka.
Wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen.
Rechts politie dipertanggungjawabkan pada procureur generaal (jaksa agung).
Pada masa Hindia-Belanda, terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie ( polisi lapangan) , stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.
Namun, pribumi tidak diperkenankan menjabat hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie.