Vonis Berbeda Pelaku Pembunuhan Hakim Jamaludin, Zuraida Hanum Hukuman Mati, Kekasihnya Seumur Hidup

Muhammad Jefri Pratama (42), eksekutor pembunuhan yang menjalin hubungan intim dengan Zuraida Hanum, dalang utama pembunuhan Jamaluddin, divonis penja

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Kasus pembunuhan hakim Jamaluddin - Istri korban pembunuhan divonis Hakim pengadilan negeri medan dengan hukuman mati, sementara kekasihnya divonis seumur Hidup. 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Majelis Hakim memberikan hukuman berbeda kepada setiap pelaku pembunuhan Hakim Jamluddin.

Diketahui, Zuraida Hanum istri Hakim Jamaluddin divonis dengan hukuman mati.

Sementara kekasihnya yang bernama Muhammad Jefri Pratama (42) divonis seumur Hidup dan adiknya 20 tahun penjara.

Dua Warga Batam Positif Covid-19, Seorang Pelaut dan Pekerja Pabrik Plastik

Ogah Pandemi Menjalar ke Seluruh Kepri, Gubernur Minta SBMPTN di Batam dan Tanjungpinang

Vonis Mati Zuraida Hanum Dinilai Pantas, Hakim : Pelaku Sadis, Eksekusi Suami Saat Tidur

Abang beradik yang menjadi algojo pembunuh hakim Jamaluddin, divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2020).

Muhammad Jefri Pratama (42), eksekutor pembunuhan yang menjalin hubungan intim dengan Zuraida Hanum, dalang utama pembunuhan Jamaluddin, divonis penjara seumur hidup.

Adapun dalang utama pembunuhan ini, yakni Zuraida Hanum dijatuhi hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyebutkan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah dengan suara lantang.

Kelelawar Raksasa Menggelantung Dirumah Warga, Ukurannya Sama Dengan Manusia

Pesawat Garuda Indonesia GA613 Tergelincir di Makassar

Video Viral Polisi Onani Didepan Wanita, Seolah Tak Tahan Melihat Gadis Remaja Bikin Laporan

Sementara untuk terdakwa Jefri dan adiknya, Reza Fahlevi, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, 2 KUHP.

Putusan ini sontak membuat ruang sidang di Cakra 8 PN Medan, bergemuruh.

Sementara dua anak hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, terlihat terharu mendengar putusan tersebut.

Bahkan, Kenny terlihat menangis dengan keras mendengar pembacaan putusan tersebut.

Mantan asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari yang berada di samping Kenny, juga terlihat menangis usai mendengar putusan tersebut.

"Alhamdulillah dihukum mati dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved